UU Otonomi Khusus tentang Provinsi Bali Resmi Diserahkan, Usulkan Rp530 Miliar dari APBN

0
183

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

Provinsi Bali akhirnya memiliki Undang – Undang Otonomi khusus yaitu UU No.15 tahun 2023 tentang provinsi Bali.

Dengan diserahkannya UU tersebut Bali akhirnya memiliki kewenangan khusus dalam mengelola pemasukan pendapatan daerahnya.

Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan, bahwa dengan resmi diserahkannya UU No 15 tahun 2023 pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk penguatan ekonomi dengan total dana Rp530 miliar dari APBN.

Adapun penguatan pemajuan ekonomi dimaksud antara lain, desa adat, subak dan kebudayaan.

Sebagaimana diketahui, Pulau Bali telah merancang UU ini sejak lama dan baru kini UU tersebut berhasil dibuat setelah 65 tahun lamanya.

“Jadi pertama kali kita memiliki UU yang menjadi cerminan. Setelah 65 tahun kita baru punya UU,” cetus Koster dalam sambutannya, Minggu 23 Juli 2023.

UU No 15 tahun 2023 yang diserahkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli
Kurnia ini berisi selain penguatan 3 kearifan lokal Bali (desa adat, Subak dan budaya) UU ini juga berisi hal yang spesifik seperti adanya pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp150 ribu.

“Dapat artinya tidak wajib, dengan rumusan itu sudah dapat, untuk saat ini baru memulai saya sudah mengajukan ke Menkeu dan Menteri Bappenas dan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung dengan pendanaan untuk pemajuan desa adat, subak dan kebudayaan totalnya 530 miliar,” ungkap Koster.

Nantinya anggaran ini akan dipergunakan untuk pemajuan ekonomi khususnya dalam segi kearifan lokal. Koster pun berharap, dengan adanya UU ini upaya percepatan pembangunan di provinsi Bali dapat terwujud.

“Kita sangat ketinggalan dalam pembangunan infrastruktur karena itulah kami harus meningkatkan infrastruktur,” tandas Koster.

Semetara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sudah memberikan arahan agar Bali mengusulkan dana lebih dari Rp530 miliar.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya, Desa Dangin Puri Kangin Gelar Lomba Penjor  dan Lomba Ngelawar Upakara

“Dikasih fasilitas kok tanggung minta 2 Triliun gak mau. Saya berharap tahun 2025 paling cepat 2025 2026 wajah Bali harus berubah dari yang baik menjadi lebih baik dengan adanya UU ini,” ungkapnya di Gedung Wiswasabha, Denpasar, Bali, Minggu 23 Juli 2023.

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa pulau Bali merupakan andalan Pemerintah, bukan hanya di dalam tapi di LN. Karena itu ia berharap dengan adanya UU ini menjadi proteksi bagi wisatawan yang datang.

“Fenomena terakhir bule naik angkot segala macam ini setelah ada UU ini tidak ada lagi yang ngatur adalah pemerintah Indonesia pemerintah daerah Bali,” tandasnya.

“UU ini yang mencoba mengatur kebijakan pemerintah pusat hanya Bali saja gak da yang lain. UU ini satu-satunya provinsi yang jelas melihat langsung income nya ada di pasal 8 ada dana untuk desa adat dan subak, budaya, pungutan asing, jadi ada 4 item,” imbuhnya.

Ia pun berharap dengan adanya otonomi khusus dimaksud tidak membuat daerah lain iri karena khusus yang dimaksud berbeda dengan 37 provinsi lainnya di Indonesia yaitu penguatan pada kearifan lokal.

Pewarta : Tri Prasetyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here