
Balinetizen.com, Gianyar –
Sebuah video penertiban pedagang di seputaran Jalan Bypas Ida Bagus Manta oleh Satpol PP Gianyar viral di sosial media Facebook, dalam video yang diunggah oleh akun facebook bernama I Nyoman Sedhana tersebut nampak petugas Datpol PP menertibakan pedagang karena adanya laporan yang diterima Satpol PP Gianyar. Namun, pedagang tersebut terlihat menolak dan berdalih tidak menimbulkan keramaian. Menanggapi video tersebut, Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena pedagang melanggar perda.
“Pedagang nike melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum, yang bersangkutan berjualan diatas badan jalan atau fasilitas umum milik Pemda serta kita tertibkan kerumunan untuk cegah penyebaran Covid-19,” ujarnya, Jumat (15/5/2020) pagi.
Dalam video yang viral yang bahkan menyebut nama “Wartawan” tersebut, nampak pedagang duren yang tidak terima ditegur oleh petugas Satpol PP Gianyar. Pedagang tersebut berdalih bahwa mereka berdagang tidak menimbulkan kerumunan dan mengatakan mereka berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi, dikatakan dalam video tersebut salah satu pedagang mengatakan tidak menerima bantuan dari Pemerintah.
Watha menhatakan bahwa setiap hari pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat, untuk itu pihaknya akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu. Apakah laporan tersebut valid atau tidak, “Info orang yang melanggar bisa saja dari masyarakat biasa atau lembaga, namun setiap ada laporan kita cek kelapangan terlebih dahulu untuk memastikan,” katanya.
Pewarta : Catur
Editor : Hana Sutiawati
Editor : Hana Sutiawati
