Balinetizen.com, Denpasar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menanggapi adanya video viral di tiktok disebut bahwa di daerah sesetan ada tawuran adalah hoax, pada Senin 21 Agustus 2023 lalu.
Informasi tersebut di posting media sosial akun TikTok atas nama Satria Jay yang menyebarkan bahwa di daerah Sesetan ada tawuran dengan narasi “hati-hati yang melewati Sesetan ada tawuran lagi, setelah Taman Pancing sekarang di Sesetan”.
Berdasarkan informasi tersebut diatas tim opsnal Polsek Densel dan Polresta Denpasar melaksanakan penyelidikan dan frofiling pemilik akun tiktok atas nama Satria Jay dan mendapatkan informasi pemilik akun adalah atas nama inisial STN, yang beralamat di Jalan Bedahulu V No 10 Denpasar.
Selanjutnya tim opsnal melaksanakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Pulau Moyo,
“Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2023, tim opsnal unit reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita hoax tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas dalam keterangannya di Denpasar, Senin 28 Agustus 2023.
Pelaku katanya berinisial STN , laki-laki umur 28 tahun, pekerjaan swasta, dan beralamat di Jalan Bedahulu V no 10 Denpasar.
“Modus yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong melalui media TikTok,” imbuh Kabid.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax).
“Itu dapat berurusan dengan masalah Hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah,” tandasnya.
“Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, untuk segera ditindaklanjuti,” seru Kabid Humas. (Tri Prasetiyo)

