Warga Bali Gelar Doa, Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

0
418

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Masyarakat sipil Bali yang tergabung dalam Koalisi MUAK (Masyarakat untuk Adili Kejahatan HAM) menggelar doa bersama di Pura Dharma Praja Udiana, Kantor DPRD Bali, Jumat (7/11), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Doa bersama tersebut digelar dengan tujuan agar Indonesia terhindar dari kejahatan pelanggaran HAM dan tidak melupakan sejarah kelam masa lalu. Namun, kegiatan itu berlangsung dalam suasana yang penuh tekanan.

Aparat kepolisian terlihat mengerumuni peserta sejak sebelum acara dimulai hingga usai, sementara pihak keamanan DPRD Bali melarang pembentangan spanduk bertuliskan “Tolak Gelar Pahlawan Soeharto.”

Koalisi MUAK juga menyayangkan tindakan aparat intel yang terus memotret peserta doa sehingga mengganggu kekhusyukan umat yang tengah bersembahyang.

Koalisi MUAK menyatakan penolakannya atas usulan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang berencana memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Usulan tersebut diketahui didukung penuh oleh Partai Golkar, dan saat ini telah diterima oleh pihak Istana serta tengah dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bersama Presiden. Hasil pengkajian rencananya akan diumumkan pada 10 November 2025.

Menurut Koalisi MUAK, usulan gelar tersebut merupakan upaya pengaburan dan manipulasi sejarah, seolah meniadakan dosa masa lalu Soeharto sebagai pelaku pelanggaran HAM berat, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama 32 tahun masa kekuasaannya di bawah rezim Orde Baru.

Koalisi MUAK mengingatkan bahwa sejarah mencatat banyak peristiwa pelanggaran HAM berat selama masa pemerintahan Soeharto.

Antara lain:

Tragedi 1965–1966, yang menewaskan sedikitnya 80.000 jiwa di Bali;

Peristiwa Talangsari (Lampung, 1989), dengan 31 korban meninggal dan banyak dipenjara;

Baca Juga :  Meski diguyur Hujan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024 di Kabupaten Bangli berlangsung khidmat

Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa (1997–1998) dengan 13 orang masih hilang;

Peristiwa Rumoh Geudong (Aceh, 1989–1998); serta

Kerusuhan Mei 1998, yang memunculkan 85 kasus kekerasan seksual dan 52 di antaranya berupa perkosaan.

Selain itu, kebijakan ekonomi Soeharto melalui UU No. 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan juga disebut membuka jalan bagi eksploitasi sumber daya alam dan penggusuran paksa masyarakat adat.

Sebagai “Bapak Pembangunan Nasional”, Soeharto juga tercatat dalam TAP MPR XI/MPR/1998 sebagai pelaku KKN. Namun, upaya hukum untuk menjeratnya terhenti setelah keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) pada 12 Mei 2006.

Dalam pernyataannya, Tomy Wiria selaku perwakilan Koalisi MUAK menyampaikan lima tuntutan utama masyarakat sipil Bali:

1. Menuntut penghentian upaya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.

2. Mendesak Partai Politik, DPR RI, dan MPR RI untuk menolak usulan tersebut.

3. Meminta Presiden dan DPR RI agar memerintahkan penegak hukum menindaklanjuti kasus KKN dan pelanggaran HAM Soeharto beserta kroninya.

4. Menuntut Presiden Prabowo agar memerintahkan Jaksa Agung melanjutkan penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

5. Meminta Presiden dan DPR RI berhenti mengeluarkan kebijakan yang mengkhianati semangat reformasi, merusak demokrasi, dan mengabaikan HAM.

Koalisi MUAK menegaskan bahwa jika gelar pahlawan nasional benar-benar diberikan kepada Soeharto, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan amanat reformasi 1998.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here