Warga Jembrana Meninggal Diduga Suspek Rabies

0
261

Ilustrasi

Balinetizen.com, Jembrana

Seorang warga Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana berinisial IMA diketahui meninggal dunia diduga disebabkan suspek positif rabies. Semasa hidup, pria berusia 38 tahun ini memiliki riwayat pernah digigit HPR (Hewan Penular Rabies).

Dari data yang berhasil diperoleh, sepanjang tahun 2025 tercatat ada tiga orang warga Jembrana meninggal dunia yang diperkirakan akibat positif rabies. Yakni KKW, warga Kecamatan Jembrana yang meninggal pada bulan Pebruari. Kemudian pada bulan Mei warga Kecamatan Negara berinisial GAFW dan terakhir, IMA, warga Kecamatan Mendoyo yang meninggal di bulan Desember 2025.

Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit swasta dengan keluhan tidak berani angin dan air serta didiagnosa kesulitan menelan makanan atau minuman.

Petugas sejatinya telah mewanti-wanti, masyarakat yang digigit HPR supaya segera mendatangi faskes (fasilitas kesehatan) terdekat agar mendapatkan penanganan. Sebab, korban yang meninggal dunia rata-rata tidak datang ke faskes pasca terserang HPR. Sehingga, muncul gejala baru selang beberapa waktu kemudian.

“Sampai saat ini ada tiga orang meninggal dunia suspek rabies,” ungkap Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Jembrana, dr I Gede Ambara Putra saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Sebagian masyarakat, kata dia, masih mengganggap bahwa gigitan HPR seperti kucing dan anjing adalah hal biasa dan tidak beresiko. Padahal setiap gigitan HPR sangat beresiko. Terlebih luka gigitan terjadi ditempat beresiko tinggi seperti ujung jari tangan maupun kaki dengan potensi meninggal dunia sangat tinggi jika tidak segera mendapat penanganan.

Arimbawa kembali mengingatkan masyarakat jika digigit HPR agar segera melakukan langkah-langkah penanganan awal yakni mencuci luka gigitan menggunakan sabun dengan air mengalir minimal 10 menit. Dan setelah itu selanjutnya datang ke faskes terdekat untuk mendapatkan penanganan. (Komang Tole)

Baca Juga :  Wandira: Dana Retribusi Parkir Mestinya 1X24 Jam Harus Masuk Kas Penerimaan Daerah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here