Warga Serangan Dukung Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tukar Guling Mangrove Tahura

0
66

Balinetizen.com, Denpasar

Dukungan publik terhadap kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus menguat.

Kali ini, dukungan datang dari warga Kelurahan Serangan yang menilai langkah Pansus dalam membongkar dugaan pelanggaran tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai sebagai upaya penting menjaga lingkungan Bali.

Siti Sapurah, warga asli Serangan yang akrab disapa Ipung, secara tegas menyatakan dukungannya. Ia menilai pengungkapan dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID menunjukkan adanya persoalan serius yang selama ini tertutup.

Menurut Ipung, masyarakat selama ini hanya menjadi penonton dari kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka. Namun, kehadiran Pansus TRAP dinilai membawa harapan baru dalam membongkar proses yang diduga tidak transparan.

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Pansus TRAP yang sudah bekerja sejauh ini. Saya sebagai masyarakat Serangan sangat mendukung,” ujarnya, belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa Pansus TRAP tidak boleh berjalan sendiri dalam mengungkap dugaan praktik mafia tata ruang di Bali. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Ipung bersama warga berencana menggelar aksi damai dengan mendatangi kantor DPRD Bali. Mereka akan membawa bunga mawar putih sebagai simbol dukungan moral terhadap upaya Pansus.

“Kami punya niat, jika Pansus berhasil menuntaskan ini, kami akan datang ke DPRD membawa bunga mawar putih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai sebagai benteng ekologis Bali. Ekosistem mangrove dinilai memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Dukungan ini muncul seiring temuan Pansus TRAP yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam skema tukar guling lahan mangrove. Di antaranya terkait belum jelasnya lahan pengganti serta dugaan pelanggaran prosedur administratif.

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Berikan Apresiasi Jajaran Dinkes

Warga berharap hasil kerja Pansus tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami mengharapkan Pansus TRAP tidak segan mempidanakan pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat ingin keadilan dan transparansi,” tegas Ipung.

Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), Pansus TRAP melakukan peninjauan ke lokasi tukar guling di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Hasilnya, lokasi tersebut diduga belum memiliki kejelasan status hukum dan tidak memiliki sertifikat.

Sementara itu, lahan mangrove seluas 40,2 hektare di kawasan Tahura Ngurah Rai diketahui telah bersertifikat SHGB atas nama PT BTID, bahkan pembangunan proyek telah berjalan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa terdapat pelanggaran dalam skema tukar guling tersebut. Ia menyebut prosedur yang seharusnya dilakukan justru terbalik.

“Seharusnya lahan pengganti disertifikatkan terlebih dahulu, baru lahan yang dimohonkan bisa dikuasai. Ini malah sebaliknya, yang di sini sudah dibangun, sementara lahan penggantinya tidak jelas. Kalau begini rakyat Bali dapat apa,” tegasnya.

Dukungan dari warga Serangan menjadi sinyal kuat bahwa publik menaruh harapan besar pada Pansus TRAP untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.(rvn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here