WFH ASN di Bali Berlaku April 2026, Layanan Kesehatan hingga Perizinan Tetap WFO

0
202

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapan dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Wayan Budiasa, menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemprov Bali mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFH sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN.

Namun, penerapan WFH di Bali tidak dilakukan secara menyeluruh. Kebijakan ini akan dijalankan secara selektif, terukur, dan adaptif dengan mempertimbangkan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan pariwisata.

“Implementasi WFH tetap mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah,” jelas Wayan Budiasa, Rabu (1/4/2026).

Meski WFH diberlakukan, Pemprov Bali memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu. Oleh karena itu, sejumlah perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat akan tetap menerapkan Work From Office (WFO).

Layanan yang tetap berjalan secara langsung di kantor meliputi sektor kesehatan, kedaruratan, ketentraman dan ketertiban, kependudukan, perizinan, pendidikan, serta pendapatan daerah.
Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas pelayanan agar tetap optimal, cepat, dan profesional di tengah penerapan pola kerja fleksibel.

Dari sisi kesiapan sistem kerja, Pemprov Bali dinilai telah memiliki pengalaman dan infrastruktur yang memadai. Transformasi digital yang dilakukan sejak masa pandemi menjadi modal utama dalam mendukung kebijakan WFH.

Dengan dukungan sistem pemerintahan berbasis digital, pelaksanaan WFH diyakini tetap dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kinerja maupun akuntabilitas ASN.

Untuk memastikan kinerja ASN tetap terjaga selama WFH, Pemprov Bali mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIKEPO (Sistem Informasi Kinerja Pegawai Online).

Baca Juga :  Kecamatan Densel Tertibkan Spanduk Kadaluwarsa, Jaga Kebersihan Wajah Kota

Melalui sistem ini, setiap ASN diwajibkan melaporkan rencana serta realisasi kerja secara harian. Atasan langsung akan melakukan monitoring dan verifikasi berdasarkan capaian kinerja yang disertai bukti pendukung.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga disiplin dan produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah.
WFH Seimbang dengan Produktivitas
Pemprov Bali optimistis kebijakan WFH dapat diterapkan secara seimbang, yakni tetap menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dengan skema selektif dan dukungan sistem digital yang kuat, WFH di Bali diharapkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja menuju birokrasi yang lebih modern, fleksibel, dan responsif.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here