Balinetizen.com, Badung
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menerima penyerahan seorang pria Warga Negara (WN) Palestina berinisial MAFA (35) dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.
WNA tersebut resmi diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada Rabu, 9 September 2026. Sebelumnya, yang bersangkutan telah ditempatkan di Rudenim Denpasar sejak 3 September 2026 dengan status titipan.
Penanganan terhadap WN Palestina tersebut bermula dari laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan dugaan adanya warga negara asing yang melakukan aktivitas sebagai vendor penyedia jasa wisata.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pengecekan lapangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa WNA tersebut melakukan aktivitas mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial.
Atas aktivitas tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan bahwa WN Palestina tersebut kini berada dalam penanganan Rudenim Denpasar.
“Benar, yang bersangkutan secara resmi kami terima dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026. Sebelumnya, sejak 3 September 2026 yang bersangkutan telah ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut yang bersangkutan,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, penanganan terhadap WNA tersebut memerlukan langkah lebih lanjut lantaran yang bersangkutan juga diketahui memiliki status sebagai pengungsi.
Karena itu, Rudenim Denpasar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta pihak terkait lainnya. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan langkah keimigrasian selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teguh menegaskan, setiap laporan masyarakat mengenai aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti jajaran Keimigrasian di Bali sesuai kewenangan masing-masing.
“Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti oleh jajaran Keimigrasian di Bali sesuai kewenangan masing-masing. Rudenim Denpasar akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada kami sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,” pungkas Teguh.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

