WNA India Diduga Lakukan Penipuan Emas, Dilaporkan ke Polda Bali

0
44

Balinetizen.com, Denpasar

Ratusan nasabah dari PT Nellafa Refinery and Bullion serta PT Nellafa Fine Jewellery menjadi korban dugaan penipuan investasi jual beli emas berbasis Penanaman Modal Asing (PMA). Direktur Utama kedua perusahaan tersebut, Jaya Krishna Reddy, seorang warga negara asing (WNA) asal India yang juga merupakan pemilik Toko Emas Divine di kawasan Renon, Denpasar diketahui telah melarikan diri ke luar negeri tanpa menyelesaikan kewajiban transaksi nasabah yang tersebar di Bali, Surabaya, dan Jakarta.

​Merasa dimanfaatkan dan menanggapi banyaknya aduan dari para korban, mantan karyawan yang ditunjuk sebagai komisaris perusahaan, Antonius Nofu Balan (Tony), resmi melaporkan Jaya Krishna Reddy ke Polda Bali pada Rabu pagi (16/9/2026).

​Dalam laporannya, Tony tidak hanya menyerahkan berkas pengaduan tetapi juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil mewah Mini Cooper senilai Rp 1,2 miliar milik pelaku yang kini berada dalam penguasaan penyidik Polda Bali.

​Kuasa Hukum Tony, Yulius Benyamin Seran, mengonfirmasi bahwa kliennya sejatinya merupakan korban manipulasi struktur perusahaan. Berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 6 Desember 2025, Jaya Krishna Reddy mendirikan perusahaan tersebut dan mengangkat Tony—yang awalnya hanya seorang sopir pribadi gaji Rp 6 juta sebagai komisaris tanpa penyertaan modal maupun saham.

​Meskipun gajinya dinaikkan secara bertahap hingga Rp 15 juta, tugas harian Tony tidak berubah dari karyawan biasa, yaitu mengantarkan emas hasil pembelian dari nasabah untuk dilebur menjadi emas batangan. Diduga kuat, emas leburan tersebut dikirim dan dijual kembali ke luar negeri dengan harga yang lebih tinggi.

​”Klien kami dibujuk menjadi komisaris dengan janji investasi jangka panjang. Namun setelah perusahaan berkembang dan mengumpulkan aset ratusan miliar dari nasabah, pemilik justru melarikan diri,” ujar Yulius Benyamin Seran.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Pimpin Relokasi Pemulung

​Pelaku dilaporkan telah menghilang dari Indonesia sejak akhir bulan lalu. Untuk mengelabuhi para nasabah dan mempermudah pelariannya, Jaya Krishna Reddy sempat membawa serta tim pemasaran (marketing) dan akuntansi (accounting) sebanyak enam orang ke luar negeri, sebelum akhirnya menelantarkan mereka hingga harus kembali ke Indonesia menggunakan biaya sendiri.

​Selain mobil Mini Cooper yang telah diserahkan, Tony beserta tim kuasa hukumnya juga meminta kepolisian melacak dan menyita aset-aset lain milik WNA tersebut untuk memulihkan kerugian para nasabah. Beberapa aset yang dilaporkan antara lain:
* ​Vila mewah di Situbondo, Jawa Timur.
* ​Speedboat mewah di Situbondo, Jawa Timur.
* ​Dua unit mobil mewah bernilai miliaran rupiah yang saat ini tersimpan di Surabaya.
​Saat ini, laporan resmi Tony telah diterima oleh penyidik Polda Bali untuk ditindaklanjuti, bersanding dengan laporan-laporan dari puluhan nasabah lain yang turut menjadi korban transaksi emas bodong tersebut.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here