Di Bali, BPR Membangun Industri Finansial yang Sehat Melalui Seminar Lahirnya UU P2SK dan Peran LPS

Ketua DPD Perbarindo Bali I Ketut Komplit

Balinetizen.com, Denpasar

Dalam sebuah langkah berani untuk mengembangkan sektor keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) lahir, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Badan Usaha Milik Rakyat (BPR) dan Badan Usaha Milik Desa (BPRS) untuk menggalakkan aktivitas usaha mereka.

Salah satu elemen penting dalam mendukung keberlangsungan industri perbankan adalah peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.

Dengan menyediakan perlindungan bagi para penyimpan dana serta menawarkan jaminan blanket, LPS memberikan fondasi yang kokoh untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Dalam menghadapi dinamika industri keuangan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perbarindo Bali bersama Pengurus BPR-BPRS menggelar Seminar dan Gathering dengan tema “Lahirnya UUP2SK, LPS Tingkatkan Peran Positif dan Tanggung Jawab PSP BPR-BPRS”.

Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit, menekankan pentingnya peran strategis dari tiga pilar utama dalam industri BPR, yaitu pemegang saham, pengurus, dan manajemen.

Menurutnya, acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara para pemangku kepentingan dalam industri keuangan, dengan fokus pada peningkatan kepercayaan, reputasi, dan kemanfaatan bagi para pemegang saham dan pengurus BPR-BPRS.

“Dalam upaya untuk menciptakan pertumbuhan bisnis yang sehat, kuat, dan berkelanjutan, diperlukan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta integritas yang konsisten,” jelasnya saat Seminar dan Gathering Lahirnya UU P2SK, LPS Tingkatkan Peran Positif dan Tanggung Jawab PSP BPR-BPRS, di Hotel Aston, Denpasar, Selasa 30 April 2024.

Sementara itu, kinerja BPR-BPRS hingga Maret 2024 mencatat aset sebesar Rp 20,730 triliun dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) yang memerlukan upaya maksimal pasca KDK 34/2022.

Baca Juga :
Lingkungan Sri Mandala akhirnya  Ditetapkan Secara Definitif

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti peningkatan NPL dan kebutuhan untuk memenuhi persyaratan permodalan, BPR-BPRS tetap menjadi pilihan yang menjanjikan dengan potensi return on assets (ROA) hingga 3% sebelum pandemi COVID-19.

Dengan berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi, industri BPR-BPRS tetap menjadi “limited edition” dengan persyaratan pendirian yang baru dan pengembangan usaha yang semakin luas.

“Melalui peran aktif LPS, pemegang saham, dan pengurus, diharapkan industri ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya berharap melalui seminar dan Gathering ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri keuangan, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga industri BPR-BPRS sebagai salah satu pilar ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.(Tri Widiyanti)

Leave a Comment

Your email address will not be published.