Balinetizen.com, Jembrana-
Hingga saat ini, masih ada ribuan pemilih pemula yang belum mengantongi e-KTP. Akan hal ini KPU Jembrana telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jembrana.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Rabu (7/10) mengatakan dari 237.422 pemilih yang tercatat dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 4.205 pemilih pemula yang belum mengantongi e-KTP.
“Untuk ini, sudah kami koordinasikan dengan pihak Dukcapil Jembrana. Katanya akan jemput bola” ujar Tangkas.
Nama nama warga dalam DPS itu menurutnya sudah ditempel di setiap kantor kelurahan dan desa di Jembrana. Selanjutnya warga bisa mengeceknya untuk memastikan apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum.
“Sekarang masih DPS. Nanti tanggal 14 Oktober baru kita tetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Mereka yang masuk dalam DPT nantinya berhak memilih dalam Pilkada Jembrana 2020 ini” terang Tangkas.
Sesuai aturan lanjutnya, warga yang memiliki hak memilih adalah warga yang sudah berusia 17 tahun dan berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (surat keterangan) dari Dinas terkait.
“Dinas terkait ini, kalau kita di Jembrana Dinas Dukcapil. Setelah memiliki e-KTP atau suket nantinya para pemilih pemula ini memiliki hak pilih dan tercatat dalam DPT” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jembrana, Wayan Sudana membenarkan, namun setelah dilakukan pengecekan data jumlahnya mencapai 4.067 orang.
Terkait hal tersebut menurutnya, pihaknya telah melakukan beberapa langkah, salah satunya melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman disetiap kecamatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan karena dalam situasi pandemi Covid-19.
“Kita mulai dari Kecamatan Negara pada hari Jumat depan karena jumlahnya memang cukup banyak mencapai 1.336 orang” jelas Sudana didampingi Kabid Pelayanan Informasi, Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, IB Yudana.
Adanya perekaman tersebut pihaknya sudah berkoordinasi bahkan berkirim surat kepada para camat dan pihak desa dan kelurahan. Bahkan juga telah mengirimkan nama-nama beserta alamat warga yang belum melakukan perekaman.
Menurutnya ada beberapa kemungkinan sehingga warga belum melakukan perekaman dan belum mengantongi e-KTP. Kemungkinan tersebut diantaranya memang belum melakukan perekaman karena berada di luar Jembrana atau memang malas karena membutuhkan e-KTP.
Kemungkinan lainnya, sudah melakukan perekaman tetapi usianya belum 17 tahun atau belum cukup umur dan sudah cukup umur namun memang belum melakukan perekaman.
Ia mencontohkan warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum mengantongi e-KTP yakni warga yang genap berusia 17 tahun nanti di bulan Nopember. “Kalau sekarang diberikan KTP, jelas kita disalahkan, karena belum genap berusia 17 tahun” jelasnya.
Ia menambahkan untuk perekaman, selain bisa dilakukan di masing-masing kantor camat, warga juga bisa melakukan perekaman di kantor Dukcapil. “Untuk layanan perekaman kami layani dari kantor mulai buka sampai kantor tutup jam 3 sore” tandasnya.
Bahkan dalam membantu KPU Jembrana lanjutnya, saat pencoblosan pun pihaknya (Dukcapil) tetap buka dan siap melayani masyarakat khususnya bagi warga yang memang membutuhkan e-KTP maupun surat keterangan (Suket). Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Data di Dinas Dukcapil Jembrana, di Kecamatan Negara terdapat 1336 warga yang belum mengantongi e-KTP, selanjutnya Kecamatan Melaya 842 orang, Kecamaan Mendoyo 838 orang, Kecamatan Jembrana 692 orang dan Kecamatan Pekutatan sebanyak 359 orang. (Komang Tole)
Editor : SUT

