Konflik Lahan Batur Gugur di PTUN : Petani Terpecah, Koalisi Advokasi Siap Banding

0
210

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

Konflik pemanfaatan lahan di kawasan Batur kembali mencuat. Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta ditolak, kuasa hukum para penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Petani Batur akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan ditujukan kepada Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan atas penerbitan surat persetujuan permohonan pengecualian wajib Amdal PT Tanaya Pesona Batur.

Salah satu petani Batur, Jero Berata mengaku mengalami tekanan sosial hingga kehilangan hubungan kekeluargaan akibat polemik pembangunan pariwisata yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Menurut Jero Berata, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat adat Bali yang selama ini dijunjung tinggi.

“Kami sangat keberatan. Yang paling menyakitkan itu konflik sosialnya. Dengan saudara sendiri sampai tidak saling sapa selama tiga tahun,” ujarnya ditemui belum lama ini.

Menurutnya, perpecahan terjadi karena adanya perbedaan sikap di masyarakat, antara pihak yang mendukung dan menolak rencana investasi. Ia menilai, dominasi kepentingan ekonomi telah menggeser nilai sosial yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Bali.

“Di Bali, sosial itu tidak bisa dipisahkan. Tapi sekarang seolah-olah kalah oleh uang. Ini yang kami khawatirkan,” tambahnya.

Petani Jero Berata mengaku sangat bergantung pada lahan yang saat ini menjadi objek konflik. Meski sebagian tidak memiliki sertifikat resmi di luar kawasan tersebut, mereka telah lama mengelola dan menjaga lingkungan sekitar, termasuk melakukan penghijauan di kawasan pinggir danau sejak puluhan tahun lalu.

“Kami ikut membantu pemerintah menjaga alam. Dari tahun 80-an kami menanam pohon, sekarang jumlahnya sudah tidak terhitung,” jelasnya.

Namun, aktivitas pembangunan oleh pihak perusahaan disebut telah merusak fasilitas yang ada, seperti pipa saluran air dan jaringan kabel. Meski sempat ada janji perbaikan dan ganti rugi, hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Maharani Kemala Foundation Serahkan Paket Peduli Kebutuhan IsoMan Disejumlah Wilayah

Para petani mengaku telah menyampaikan keluhan ke DPRD Kabupaten Bangli sejak tiga tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami sudah pernah mengadu ke DPR, bahkan bertemu anggota dewan. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” katanya.

Upaya komunikasi juga kembali dilakukan beberapa minggu lalu dengan anggota DPR RI Komisi III, namun hasilnya masih belum memberikan kepastian bagi masyarakat.

Perwakilan Koalisi Advokasi Petani Batur, Rezky Pratiwi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan lahan tersebut. Ia menyebut, aktivitas pembangunan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta ketentuan perizinan yang berlaku.

“Terbukti ada aktivitas pembangunan di atas lahan yang izinnya belum sepenuhnya jelas. Luas izin yang disebutkan sekitar 86 hektare,” ujar Rezky yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali ini.

Menurutnya, kawasan tersebut direncanakan sebagai proyek usaha penyediaan sarana wisata alam dengan konsep leisure park. Dalam dokumen perencanaan, proyek ini mencakup pembangunan resort, wisata danau, hotel, hingga fasilitas penunjang pariwisata lainnya.

Fakta di lapangan, lanjutnya, menunjukkan bahwa sebagian aktivitas sudah berjalan, seperti wisata kapal di danau, pembangunan kolam air panas, hingga fasilitas glamping.

Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pengingkaran komitmen dari pihak perusahaan. Sebelumnya, perusahaan disebut telah berjanji tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat, namun faktanya terjadi pembangunan di kawasan tersebut.

“Itu bentuk pengingkaran. Kami juga akan mendorong adanya sanksi, tidak hanya kepada perusahaan tetapi juga kepada pemerintah jika terbukti lalai,” tegas Rezky.

Sebagai kuasa hukum pihaknya memastikan akan terus mendampingi petani untuk menempuh jalur hukum. Langkah yang akan diambil meliputi banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) jika diperlukan.

Baca Juga :  Wabup Suiasa Pimpin Rapat Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023

Rencana pengajuan banding dijadwalkan pada 22 April 2026, dengan batas waktu pengajuan maksimal 14 hari setelah putusan.

“Kami akan menyusun memori banding yang berisi analisis terhadap putusan sebelumnya, termasuk keberatan atas pertimbangan hakim yang dinilai tidak sesuai,” jelasnya.

Konflik ini tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Batur yang memiliki sejarah panjang dalam menjaga kawasan tersebut.

Bagi masyarakat, lahan bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari jejak peradaban dan identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.

“Kami bukan hanya mencari nafkah. Ini soal sejarah dan kehidupan kami sebagai masyarakat adat,” tegas perwakilan petani.

Masyarakat berharap pemerintah dapat hadir memberikan solusi yang adil dan tidak mengabaikan aspek sosial serta lingkungan. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here