Balinetizen.com, Jembrana
Sebanyak 51 narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali menerima remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penyerahan RK dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Nyoman Tulus Sedeng di Aula Rutan, Rabu (10/4/2024).
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono mengatakan, pemberian RK Idul Fitri tahun 2024 berdasarkan surat edaran PAS-576.PK.05.04 Tahun 2024. “Kami mengusulkan 51 orang Napi dan seluruhnya dikabulkan,” ujarnya.
Napi menurutnya menerima RK dengan jumlah bervariasi. Yakni RK 1 berjumlah 49 orang diantaranya 10 Napi mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian 34 Napi 1 bulan, 4 Napi 1 bulan 15 hari dan 1 Napi menerima remisi 2 bulan. Sedangkan RK 2 sebanyak 2 orang. Keduanya mendapatkan remisi masing-masing 1 bulan.
“Pengurangan masa tahanan itu disesuaikan dengan kebijakan Kemenkumham,” imbuhnya.
Pemberian RK Idul Fitri ini diharapkan dapat memotivasi para napi untuk terus melaksanakan kegiatan positif selama berada di dalam Rutan. Mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal kelak setelah keluar dari Rutan. (Komang Tole)

