Balinetizen.com, Buleleng
Oknum guru honorer berinisial PS (25), asal Kelurahan Banyuasri, Singaraja terpaksa diringkus polisi. Pasalnya ia diduga melakukan penipuan atau penggelapan ponsel sebanyak 16 unit ponsel dan 2 unit kamera. Hasil penipuannya itu, digadaikan dan uangnya digunakan untuk modal judi online. Demikian diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant saat menggelar pers relies pada Kamis (27/8/2026) di Mapolres Buleleng.
Kasus penipuan dengan modus berupa tantangan lari konten TikTok, dengan iming-iming uang tunai Rp 200 ribu ini, pertama kali diketahui pada 2 Agustus 2026 melalui laporan korban penipuan. Selanjutnya kembali menerima laporan yang serupa dari para korban, totalnya terdapat enam orang yang melapor telah menjadi korban penipuan dengan modus yang sama. Diantaranya korban berinisial MH (45), NKS (55), SAP (18), CAM (18), KAS (41), dan MAR (38).
“Dari laporan ke enam korban ini, total kerugian mencapai Rp 15 juta,” ucap Kapolres Ruzi.
Diterangkan bahwa pelaku melakukan aksinya di seputaran Kota Singaraja, yakni di Kelurahan Banjar Tegal, Sepanjang Jalan Udayana – Jalan Ngurah Rai – Jalan Letkol Wisnu (Telkom)- Jalan Gajah Mada (SMP N 1 Singaraja); Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu; Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri; Jalan Anggrek, dan Kelurahan Kampung Baru.
Kronologis
pelaku PS dalam melancarkan aksinya, berawal mencari calon korban secara acak.
Setelah menemukan korban yang dianggap sesuai, lalu ia menawarkan challenge TikTok berupa tantangan berlari menuju lokasi tertentu dalam batas waktu yang ditentukan. Dan apabila korban ini berhasil melaksanakan challenge itu, maka akan diberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban.
“Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti 16 ponsel dan 2 kamera hasil penipuan,” jelas. Kapolres Ruzi
Berangkat dari pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan ini, Kapolres Ruzi menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu dengan challenge TikTok dan menderita kerugian baik berupa handphone atau barang-barang lainnya, diminta agar datang ke Polres Buleleng.
“Bisa nanti datang ke Polres Buleleng untuk kita buatkan laporan, sehingga bisa melakukan penyelidikan tindak lanjut terhadap kerugian barang-barangnya. Terhadap barang bukti ini, nanti tentunya akan kita kembalikan kepada korban menunggu proses penyidikannya selesai,” tandasnya. GS

