9 WNA Dideportasi dari Bali, Dua Penyalahgunaan ITAS Investor dan Satu Kelola PT PMA

0
120

 

Balinetizen.com, Badung

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) dari Bali selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari sembilan WNA tersebut, dua di antaranya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Kesembilan WNA yang dideportasi tersebut terdiri dari dua warga negara Amerika Serikat, dua Prancis, serta masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Seluruhnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan deportasi merupakan hasil pengawasan dan patroli keimigrasian yang rutin dilakukan di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, khususnya Kabupaten Badung.

Patroli dilakukan dengan mencocokkan izin tinggal yang dimiliki WNA dengan aktivitas yang mereka lakukan di lapangan.
Dua WNA yang diketahui menyalahgunakan ITAS Investor masing-masing berinisial AS (Jerman) dan TL (Prancis).

AS diketahui memegang ITAS Investor, namun tidak menjalankan kegiatan usaha maupun menyetorkan modal sebagaimana ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.

Sementara TL yang juga mengantongi ITAS Investor justru diketahui beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.

Selain kedua WNA tersebut, Imigrasi Ngurah Rai juga menemukan AC (Latvia) yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi diketahui mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengelola aset tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya.

“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” tegas Novyandri.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan izin tinggal tersebut dapat diketahui melalui pengawasan langsung di lapangan.

Dari total sembilan WNA yang dideportasi, enam orang dikenai tindakan administratif keimigrasian karena penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain AS, TL, dan AC, terdapat TBJ (Australia) yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diketahui berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu.

Baca Juga :  Siswi Denpasar Wakili Bali Pada Ajang World Mathematics Invitational di Fukuoka Jepang

Kemudian EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda. Sementara SG (Malaysia) dideportasi setelah sebelumnya bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Sementara itu, tiga WNA lainnya dideportasi karena melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay.

Ketiganya yakni ACH (Thailand) yang overstay selama 45 hari, AMK (Amerika Serikat) selama 61 hari, dan SBM (Prancis) yang tercatat overstay selama 357 hari.

Seluruh WNA tersebut kemudian dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Novyandri menegaskan, patroli rutin dan tindakan deportasi merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas orang asing di Bali sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai penguatan pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum keimigrasian yang berkeadilan.

“Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Novyandri.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here