Di Jembrana Tim Kampanye Capres-Cawapres 2024 Diisi Pimpinan Parpol

0
171
Balinetizen.com, Jembrana
Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai, Selasa (28/11/2023) besok. Di Kabupaten Jembrana, Bali tim kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024 diisi nama-nama dari unsur pimpinan partai politik (parpol). Mereka nantinya ditugaskan bergerak untuk merebut suara masyarakat.
Dari informasi, I Made Budi Darma, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kekaderan (OKK) Partai Nasdem ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara sebagai juru kampanye (Jurkam) dipercayakan kepada Ketua DPD Nasdem Jembrana I Nyoman Renteb dan Ketua DPC PKB Jembrana Haji Yunus. Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar diusung Partai Nasdem, PKB serta PKS dan didukung Partai Ummat.
Sedangkan Ketua Tim Kampanye Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dipercayakan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Jembrana I Kade Darma Susila. Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PAN dan didukung sejumlah parpol diantaranya, PBB, Gelora, PSI, Garuda dan Partai Prima.
Sementara Ketua DPC PDI-P Jembrana I Made Kembang Hartawan ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Capres-Cawapres nomor urut 3 ini diusung PDI-P dan PPP serta didukung Partai Hanura dan Partai Perindo.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, penyerahan nama-nama tim kampanye Capres-Cawapres Pemilu 2924 untuk wilayah Kabupaten Jembrana sudah dilakukan dan ditutup pada Sabtu (25/11/2023) pukul 23.59.
Penyerahan nama-nama tim kampanye, menurutnya, bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPU Jembrana dan melalui aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
“Hari terakhir penyerahan ada dua tim datang ke KPU dan melalui SIKADEKA. Untuk yang lagi satu kami mendapat informasi katanya sudah melalui SIKADEKA,” jelas Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Senin (27/11/2023).
Disinggung terkait lokasi kampanye, Ketua KPU Adi Sanjaya mengatakan, bisa dimana saja. Karena KPU tidak mengatur atau menetapkan lokasi kampanye seperti pemilu sebelumnya. “Kalau pemilu sebelumnya lokasi kampanye kita (KPU) yang menetapkan. Kalau sekarang tidak. Tapi tim kampanye wajib bersurat ke KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Demikian juga dengan alat peraga kampanye (APK), dimana jumlah APK tidak dibatasi. Hanya saja, sambungnya, dalam pemasangannya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) 5 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati (Perbup) 39 Tahun 2011. (Komang Tole)
Baca Juga :  Buka Bina Posyandu 2026, Putri Koster Tekankan Kader Kuasai Enam Bidang SPM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here