Anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK)
Balinetizen.com, Denpasar
Pasca video pemecatan dirinya dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI viral di media sosial, Arya Wedakarna (AWK) mengaku jika dirinya tidak malu dipecat dari jabatannya sebagai senator perwakilan Bali.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Arya Wedakarna mengatakan, bahwa kenapa musti malu dipecat jika kepentingan dirinya menyuarakan umat Hindu Bali.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” ujar AWK, Jumat 2 Februari 2024.
Ditanya lebih jauh langkah apa yang hendak ia lakukan pasca informasi video pemecatannya yang viral di media sosial itu, AWK tidak menjawabnya.
Sebagaimana diketahui, viral video pemecatan anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK), oleh Badan Kehormatan DPD RI dan menjadi sorotan.
Keputusan resmi pemecatan ini diumumkan oleh anggota Badan Kehormatan DPD RI, Mangku Pastika (MP), dalam sidang Paripurna DPD RI pada 2 Februari 2024.
Video berdurasi 1 menit 25 detik ini menunjukkan pembacaan keputusan pemecatan berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021.
Badan Kehormatan DPD RI, melalui Mangku Pastika, menyatakan bahwa pemecatan Arya Wedakarna didasarkan pada pelanggaran sumpah/janji jabatan, kode etik, dan tatatertib DPD RI, sebagaimana diatur dalam UU MD3. Pemberhentian AWK sebagai anggota DPD RI diumumkan dengan sanksi berat, sesuai dengan keputusan yang dituangkan dalam keputusan resmi Badan Kehormatan DPD RI.
Sorakan terdengar sesaat setelah Mangku Pastika membacakan putusan pemecatan, mencerminkan reaksi di dalam sidang.
Konfirmasi viralnya video ini diterima dari Koordinator Tim Mangku Pastika, Ketut Ngastawa, yang mengonfirmasi kejadian tersebut dalam Sidang Paripurna DPD RI.
“Ya, benar. Disampaikan dalam Sidang Paripirna DPD RI pada 2 Februari 2024 di Gedung A DPD RI Ruang Nusantara V MPR RI/DPR RI/DPD RI Senayan, Jakarta,” singkatnya dihubungi metrobali.com, Jumat 2 Februari 2024.
Sementara itu, Kepala DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui pemecatan AWK setelah video tersebut beredar di grup WhatsApp yang diikutinya. Meskipun SK pemecatan belum diterima secara resmi, Putu Rio menegaskan bahwa DPD RI Bali masih menunggu arahan dari pusat.(Tri Prasetiyo)

