Status Pidana Tak Jelas, WNA New Zealand Alami Gangguan Jiwa Ditahan 4 Bulan di Rudenim Denpasar

0
205
Ket foto : Andrew saat di temui dengan pengacaranya

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Seorang warga negara asing (WNA) asal New Zealand, Andrew Joseph McLean, hingga kini masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran, tanpa kepastian status hukum. Sudah lebih dari empat bulan Andrew berada dalam kondisi terkatung-katung, menyusul penangguhan deportasi atas permintaan Polres Kabupaten Badung.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Andrew, Max Widi, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan di Denpasar, Rabu (21/1/2026). Ia menilai kliennya menjadi korban ketidakjelasan proses hukum yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Andrew sebelumnya ditahan oleh Kantor Imigrasi Denpasar sejak 14 September 2025 karena pelanggaran izin tinggal. Secara prosedural, Andrew seharusnya segera dideportasi ke New Zealand. Namun, rencana deportasi tersebut ditangguhkan setelah adanya permintaan resmi dari Polres Badung.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, penangguhan deportasi tertuang dalam Surat Nomor: B/3862/XI/RES.124./2025/Satreskrim, tertanggal 25 November 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Satreskrim Polres Badung tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan laporan seorang perempuan WNI berinisial NLS, yang disebut sebagai kekasih Andrew. Laporan informasi tercatat pada 11 Agustus 2025 dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan.

Namun hingga kini, proses tersebut belum berkembang menjadi laporan polisi (LP). Kuasa hukum menegaskan perkara masih berada pada tahap pengaduan masyarakat (dumas) dan kliennya belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan oleh pihak kepolisian.

“Klien kami tidak pernah ditahan oleh polisi. Ia ditahan oleh imigrasi karena pelanggaran keimigrasian. Lalu ketika hendak dideportasi, muncul surat dari Polres Badung untuk menunda,” ujar Max Widi.

Baca Juga :  YLPK Bali : Tamu Hotel Miliki Hak Atas Keamanan, Kenyamanan dan Keselamatan

Akibat kondisi tersebut, Andrew berada dalam posisi tidak bebas karena ditahan imigrasi, tetapi juga tidak diproses secara hukum pidana secara jelas. Hingga berita ini diturunkan, Andrew masih ditahan di Rudenim Denpasar sejak September 2025, sementara status pidananya tidak jelas.

Max Widi menilai situasi ini telah menyalahi prosedur hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Secara prosedur ini sudah menyalahi aturan dan melanggar Hak Asasi Manusia. Bahkan klien kami memiliki gangguan jiwa. Saya berharap proses penyidikan ini dihentikan,” tegasnya.

Masalah ini semakin kompleks karena Andrew memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa serius. Berdasarkan surat keterangan medis dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah), Andrew didiagnosis mengalami Gangguan Afektif Bipolar Episode Manik dengan Gejala Psikotik (F31.2) dan masih memerlukan perawatan lanjutan serta pengawasan ketat.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar hukum untuk menghentikan proses pidana. Ia merujuk pada Pasal 44 KUHP, yang menyatakan seseorang yang melakukan perbuatan dalam keadaan gangguan jiwa sehingga tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak dapat dipidana.

“Pasal 44 KUHP jelas. Kalau orang dalam kondisi gangguan jiwa, maka proses penyidikan seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Apalagi ini sudah ada surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan negara,” kata Max.

Atas dasar itu, pada 12 Desember 2025, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi penghentian penyelidikankepada Polres Badung sekaligus meminta agar deportasi kliennya segera dilanjutkan. Namun hingga kini, belum ada keputusan maupun penjelasan resmi dari kepolisian.

“Kami tidak pernah menerima jawaban apa pun. Surat tidak dibalas, BAP tidak ada, berkas perkara juga tidak pernah diberikan. Ini ada apa? Ini menjadi tanda tanya besar bagaimana penegakan hukum kita,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Wabup Ipat Minta Petani Berdayakan Inovasi

Sudah sekitar lima bulan sejak laporan awal muncul dan lebih dari empat bulan Andrew ditahan imigrasi. Namun hingga kini, negara belum memberikan kejelasan apakah perkara ini akan dilanjutkan secara pidana atau dihentikan agar deportasi dapat dilaksanakan.

“Silakan tetapkan sebagai tersangka atau deportasikan. Jangan digantung berbulan-bulan. Kalau tetap dipaksakan, kami akan ajukan praperadilan karena ini bertentangan dengan Pasal 44 KUHP,” tegas Max Widi.

Kasus ini menyoroti persoalan serius dalam koordinasi antara aparat penegak hukum dan imigrasi, serta pentingnya kepastian hukum bagi warga negara asing yang berhadapan dengan sistem hukum Indonesia.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here