Diduga Tersinggung, WN Australia Pukul WN Inggris di Bandara Ngurah Rai

0
186

Balinetizen.com, Badung –

 

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., dalam keterangannya pada Selasa (20/1/2026), membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda I Gede Suka Artana.

Korban dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berinisial M.W. (58), warga negara Inggris, yang berdomisili di wilayah Denpasar Barat. Sementara terlapor merupakan warga negara Australia berinisial P.D.H. (59), yang saat kejadian berada di area Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kronologis kejadian bermula ketika korban sedang berada di Restoran TRS sambil menunggu jadwal keberangkatan. Tiba-tiba korban didorong oleh terlapor hingga membentur tembok. Terlapor kemudian meminta korban untuk melepaskan kacamata.

Secara tiba-tiba, terlapor memukul korban dari arah belakang, tepatnya di bagian belakang kepala sebelah kanan, menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya.

Motif sementara dari penganiayaan ini diduga dipicu oleh adanya ketersinggungan antara korban dan terlapor.

Dua orang saksi di lokasi kejadian, masing-masing berinisial P.A.A. dan A.D., membenarkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Ipda I Gede Suka Artana menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit, memeriksa korban, saksi, dan terlapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV, hingga mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.

Baca Juga :  Guna Tingkatkan Konektivitas Jabodetabek, Pemerintah Kebut PSN Pembangunan Jalan Tol JORR 2

“Terhadap terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depannya,” pungkasnya.

 

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here