Balinetizen.com, Badung
Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menangani buronan internasional. Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WY (27) resmi dideportasi dari Bali menuju Guangzhou pada 2 Februari 2026.
Proses pendeportasian dilakukan dengan pendampingan khusus oleh empat petugas Imigrasi Indonesia, yang mengawal WY secara langsung sejak keberangkatan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga tiba dan diserahterimakan kepada otoritas keamanan di Guangzhou, RRT.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar tersebut bertugas memastikan subjek Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional itu tidak memiliki celah untuk melarikan diri.
Sebelum dideportasi, WY sempat kembali mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah mendapatkan penolakan masuk dari otoritas Abu Dhabi pada 2 Desember 2025 karena alasan keimigrasian.
Karena menolak dipulangkan ke negara asalnya dan tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia, WY kemudian diamankan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar sejak 24 Desember 2025.
Melalui koordinasi intensif antara Pemerintah RRT dan Direktorat Jenderal Imigrasi, terungkap bahwa WY merupakan buronan Biro Keamanan Provinsi Guangdong.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang atas dugaan tindak pidana penyusupan ke properti orang lain dan penganiayaan di wilayah RRT.
Atas dasar tersebut, Pemerintah RRT secara resmi meminta dukungan Imigrasi Indonesia untuk melakukan pendampingan khusus selama proses deportasi hingga ke Guangzhou.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penerapan asas Selective Policy dalam keimigrasian Indonesia.
“Indonesia hanya memberikan ruang bagi orang asing yang bermanfaat. Kami menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat pelarian buronan,” tegas Yuldi.
Ia juga mengacu pada Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan penuh kepada Imigrasi untuk mendeportasi orang asing yang berupaya menghindari hukuman di negara asalnya.
Pendeportasian WY menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memperkuat kerja sama internasional di bidang penegakan hukum.
Melalui sinergi yang solid antara Imigrasi Indonesia dan Pemerintah RRT, Indonesia memastikan wilayahnya tidak menjadi tempat persembunyian buronan lintas negara.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

