Izin, AMDAL, dan Reklamasi: Polemik Marina BTID di Serangan

0
220

 

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan penguasaan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove di kawasan Serangan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) seluas sekitar 82 hektare.
Sorotan ini mencuat saat Pansus DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan marina di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Serangan.

Dalam sidak tersebut, muncul sejumlah pertanyaan serius terkait status lahan, perubahan fungsi kawasan, hingga legalitas lingkungan proyek marina.
Klaim BTID: Bukan Kawasan Mangrove
Head Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan bahwa lokasi marina bukan berasal dari kawasan mangrove.

Menurutnya, wilayah tersebut sebelumnya merupakan kawasan perairan laut yang kemudian direklamasi sesuai perencanaan pembangunan marina.

“Dulu ini laut, bukan mangrove. Perencanaannya memang sejak awal untuk marina,” ujarnya di hadapan wartawan, Senin (2/2/2026).

Ia menyebut luas area yang dimanfaatkan sekitar 56,6 hektare dan mengklaim tidak ada perbedaan data dengan catatan Dinas Kelautan.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru: jika kawasan tersebut awalnya perairan, bagaimana proses perubahan statusnya hingga kini berada di dalam kawasan Tahura dan KEK?

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.

“Kalau kegiatan ini berpengaruh besar dan belum memiliki dokumen AMDAL yang sesuai, maka harus diproses secara tegas,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa kawasan tersebut mengalami perubahan fungsi sejak 2015 menjadi kawasan pariwisata, lalu ditetapkan sebagai KEK dengan fokus industri kreatif.

Perubahan fungsi itu, menurutnya, mengharuskan pembaruan AMDAL.

“AMDAL lama dan yang sekarang harus kita bandingkan. Apakah sudah disesuaikan atau belum,” tegas Suparta.

Baca Juga :  Tingkat Kepatuhan Membaik Dampak Dari PPKM dan PPKM Mikro

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan, AA. Gedhe Trisna Wijaya, menjelaskan bahwa lokasi marina berada dalam zona pariwisata dan olahraga air.

Ia merujuk pada regulasi tata ruang yang mengatur kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan pesisir.

“Kegiatan yang diperbolehkan antara lain dermaga wisata, ponton, fasilitas keselamatan, dan olahraga air. Yang dilarang adalah aktivitas yang merusak ekosistem,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan laut harus mengikuti ketentuan tersebut.

Dalam penjelasan lanjutan, pihak terkait mengungkapkan bahwa izin pembangunan marina terikat pada kewajiban pelaporan tahunan.

Mengacu pada Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan setiap tahun.

“Kalau tidak melapor, izinnya otomatis tidak berlaku,” ungkap Suparta.

BTID mengklaim rutin menyampaikan laporan setiap Oktober. Namun, Pansus menilai hal ini perlu diverifikasi secara dokumen.

Salah satu kegiatan utama proyek marina adalah pendalaman alur laut dari kedalaman sekitar 5 meter menjadi 10 meter.
Pendalaman ini dilakukan untuk memungkinkan kapal masuk ke area marina.

Namun, pengerukan laut ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir, termasuk habitat ikan dan jalur nelayan tradisional.

Beberapa anggota Pansus mempertanyakan apakah dampak tersebut sudah dikaji secara menyeluruh dalam AMDAL terbaru.

“Ekologi pesisir harus terukur. Jangan sampai nelayan dan lingkungan jadi korban,” tegas Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai.

Meski BTID mengklaim hanya melayani kapal kecil dan yacht terbatas, Dewa Rai biasa disapa ini menilai potensi masuknya kapal wisata besar tetap terbuka di masa depan.

Jika hal itu terjadi, maka diperlukan izin operasional baru, termasuk dari Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.

“Kami baru membangun. Kalau nanti operasional, izinnya beda lagi,” ujar Ngurah Buana.

Baca Juga :  Pencurian di Toko Anita Jaya Lima, Pelaku Diamankan Polisi Kurang dari 2 Hari

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa proyek marina masih berada dalam fase abu-abu regulasi.

Dari rangkaian sidak tersebut, Pansus menemukan adanya tumpang tindih informasi antara pengembang, dinas teknis, dan regulasi pusat.

Mulai dari status lahan, sejarah kawasan, AMDAL, hingga izin operasional, masih menyisakan banyak pertanyaan.
DPRD Bali berencana memanggil pihak terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan, termasuk:
AMDAL lama dan baru
Izin PKKPRL
Persetujuan KKP
Izin Kementerian Perhubungan
Laporan tahunan kegiatan
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proyek marina tidak melanggar hukum dan tidak mengorbankan kawasan konservasi mangrove.

Kawasan pesisir Serangan merupakan salah satu benteng ekologis Bali Selatan. Mangrove di wilayah ini berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, banjir rob, dan perubahan iklim.

Jika pembangunan dilakukan tanpa pengawasan ketat, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada masyarakat pesisir.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here