Balinetizen.com, Denpasar –
Pemerintah Provinsi Bali bersama Bank Indonesia memperkuat langkah penertiban money changer ilegal guna mendukung terciptanya pariwisata Bali yang berkualitas, aman, dan terpercaya bagi wisatawan.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Gubernur Bali Wayan Koster, Bank Indonesia, serta Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali yang digelar di Jaya Sabha, Denpasar, pada 8 Maret 2025.
Pertemuan ini bertujuan memperluas dukungan pemerintah daerah serta membangun kolaborasi lintas instansi agar penertiban money changer ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi di seluruh wilayah Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keberadaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang berizin merupakan bagian penting dari ekosistem pariwisata Bali.
“Penertiban money changer ilegal merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berdaya saing global,” ujar Koster.
Ia juga mendorong keterlibatan desa adat sebagai bentuk kearifan lokal dalam membantu menertibkan praktik money changer ilegal di wilayah Bali.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja, mengatakan pihaknya terus memperkuat fungsi perizinan dan pengawasan agar industri KUPVA BB berizin dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan berbagai upaya penertiban money changer ilegal, salah satunya melalui pembuatan website moneychangerbali.com yang terintegrasi dengan portal resmi Pemerintah Provinsi Bali lovebali.baliprov.go.id.
Platform tersebut menjadi sarana informasi dan edukasi bagi wisatawan maupun masyarakat terkait daftar money changer resmi yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
“Bank Indonesia juga menyediakan sarana pengaduan masyarakat terhadap aktivitas money changer ilegal melalui portal BI-PATROL,” jelas Erwin.
Menurutnya, upaya penertiban money changer ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, APVA, aparat penegak hukum, serta lembaga adat.
Berdasarkan data Bank Indonesia Bali tahun 2025, terdapat 601 jaringan kantor KUPVA BB berizin di Bali, menjadikannya jumlah terbesar kedua di Indonesia. Sebagian besar jaringan tersebut berada di kawasan destinasi wisata utama seperti Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.
Besarnya jaringan tersebut menunjukkan peran strategis industri penukaran valuta asing dalam mendukung aktivitas ekonomi, khususnya sektor pariwisata.
Ketua APVA Bali terpilih periode 2026–2030, Ni Made Tirtaningsih, menyampaikan bahwa industri KUPVA BB masih memiliki peran signifikan bagi pariwisata Bali.
Namun, ia menyoroti masih maraknya praktik money changer ilegal yang berpotensi merugikan konsumen serta mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia.
“Saat ini beberapa desa adat di wilayah Kuta, Seminyak, dan Legian sudah memiliki perarem yang melarang operasional money changer ilegal,” ujarnya.
Meski demikian, APVA berharap adanya dukungan lebih kuat dari pemerintah daerah untuk memperkuat upaya penertiban tersebut.
Ke depan, Bank Indonesia bersama Pemerintah Daerah, APVA Bali, dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga serta mendorong sinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat.
Masyarakat dan wisatawan juga diimbau untuk selalu menukarkan valuta asing di money changer resmi berizin yang memiliki sertifikat Bank Indonesia, nama perusahaan yang jelas dan terdaftar, serta memasang logo KUPVA BB berizin yang dilengkapi QR Code.
Langkah ini penting untuk menghindari potensi kerugian akibat transaksi di money changer ilegal.(rls)

