Imigrasi Deportasi 165 WNA, Bali Perketat Pengawasan Lewat Satgas Dharma Dewata

0
53

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Sebanyak 165 warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Bali sepanjang periode 1 Januari hingga 12 April 2026. Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap orang asing di Pulau Dewata terus diperketat.

Tak hanya deportasi, Imigrasi juga mencatat 62 tindakan pendetensian terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), guna memperkuat pengawasan sekaligus menjaga stabilitas keamanan pariwisata.

Pengukuhan yang digelar di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon ini melibatkan sekitar 100 petugas Imigrasi dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, unsur Forkopimda, serta pimpinan instansi terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pembentukan Satgas ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali,” ujarnya.

Secara filosofis, “Dharma Dewata” bermakna kebaikan dan kebenaran yang dijalankan di Pulau Bali. Satgas ini akan fokus melakukan patroli di wilayah dengan aktivitas WNA tinggi serta titik rawan pelanggaran keimigrasian.

Selain patroli rutin, Satgas juga disiapkan sebagai tim respons cepat dalam menangani potensi pelanggaran hukum oleh WNA.

“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik patroli wilayah maupun operasi skala nasional,” tambah Hendarsam.

Dalam kesempatan yang sama, Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang mengedepankan pengawasan berbasis komunitas melalui sinergi dengan aparat desa dan tokoh masyarakat.

Jika Satgas Dharma Dewata bergerak secara taktis di lapangan, maka PIMPASA berperan dalam deteksi dini melalui edukasi dan pengumpulan informasi di tingkat desa.

Baca Juga :  Pemerintah Capai Target 700 Ribu Vaksinasi per Hari

Sinergi keduanya diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga Bali tetap aman dan kondusif.

“Bali harus tetap ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” pungkasnya.

 

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here