DPRD Badung Matangkan Ranperda Ormas, Soroti Peran Kearifan Lokal

0
83

 

Balinetizen.com, Badung

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait, Senin (20/4/2026).

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, antara lain Universitas Warmadewa sebagai penyusun naskah akademik, Badan Kesbangpol Badung, Satpol PP, Kemenkumham, tenaga ahli Bapemperda, serta Staf Ahli Komisi I DPRD Badung.

Pertemuan dipimpin oleh Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, didampingi Made Ponda Wirawan dan Wayan Puspa Negara. Sejumlah anggota pansus lainnya juga hadir, di antaranya Made Yudana, Putu Sika Adi Putra, Tommy Martana Putra, Made Rai Wirata, Putu Dendy Astra Wijaya, serta Wayan Sandra.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta diberi kesempatan menyampaikan masukan guna menyempurnakan materi ranperda. Pembahasan mencakup persyaratan pendirian ormas yang harus mengutamakan nilai-nilai lokal, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi.

Gusti Lanang Umbara menegaskan bahwa penyusunan ranperda ini memiliki tingkat kepentingan tinggi, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Badung.

Ia menjelaskan bahwa sektor pariwisata merupakan penopang utama perekonomian Bali, dengan sebagian besar aktivitasnya berpusat di Kabupaten Badung. Karena itu, kondisi yang aman dan nyaman menjadi kebutuhan utama.

“Ormas memang memiliki perlindungan hukum. Namun, kita juga tidak ingin keberadaannya justru menimbulkan persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Dari sisi substansi, aturan yang dirancang tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. Meski demikian, karakteristik Bali sebagai daerah berbasis adat dan budaya tetap menjadi pertimbangan utama, termasuk penerapan nilai-nilai seperti Tri Hita Karana.

Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap budaya lokal bagi setiap organisasi yang ingin beroperasi di Badung, guna menghindari potensi konflik sosial di masyarakat.

Baca Juga :  Aplikator Ojol Mendukung Pergub Bali, Komitmen untuk Masyarakat Lokal

“Organisasi yang hadir di Badung harus mampu beradaptasi dengan kehidupan sosial dan budaya setempat agar tidak menimbulkan gesekan,” tegasnya.

Mengenai sanksi, Lanang Umbara menyebut bahwa ketentuan dasar telah diatur dalam peraturan pemerintah, mulai dari pembekuan hingga pembubaran organisasi. Dalam ranperda ini, unsur kearifan lokal juga akan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam penjatuhan sanksi.(RED-MB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here