Advokat Razman Nasution Apresiasi Pemda DKI Kecualikan Profesi Pengacara Dalam Pengurusan SIKM Saat PSBB

0
676
Penyelenggaraan acara Musyawarah Daerah (Musda) Ke-1 Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) Provinsi Bali yang akan dilaksanakan pada hari esok, Jumat 11 September 2020.

Balinetizen.com, Mangupura-

 

Advokat senior Razman Nasution memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Ibukota yang tidak jadi memberlakukan profesi pengacara sebagai golongan profesi yang wajib melakukan pengurusan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) saat dimulainya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 mendatang.

Hal tersebut dikemukakannya di Bali saat akan membuka penyelenggaraan acara Musyawarah Daerah (Musda) Ke-1 Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) Provinsi Bali yang akan dilaksanakan pada hari esok, Jumat 11 September 2020.

Menurutnya, Profesi advokat sejatinya harus dipandang sebagai tugas pengemban amanah negara demi terciptanya ‘Justice For All’ yang harus mendampingi masyarakat (Klien) beracara di peradilan di seluruh Indonesia.

“Jadi kami para pengacara telah menyurati Gubernur Anies Baswedan untuk mengecualikan pengurusan SIKM untuk para advokat demi kepentingan hukum dan kami bersyukur hal tersebut dipenuhi,” terang Razman Arif Nasution.

Sementara itu, Tim Panitia Pelaksana dengan antusias menjemput kedatangan perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Muda Indonesia yg diwakili oleh Razman Arif Nasution di bandara Ngurah Rai.

“Kami selaku panitia pelaksana acara Musda I HAMI Bersatu Bali sangat mengapresiasi kedatangan perwakilan DPP HAMI Bersatu dan ini merupakan momen yang tidak akan dapat dilupakan sepanjang sejarah bagi kami yang mana seluruh panitia merupakan Tunas HAMI Bersatu Bali, tutur Ketua panitia pelaksana Egidius Klau sekaligus Kordinator Tunas HAMI Bersatu Bali. (hd)

 

Editor : SUT

Baca Juga :  Pebalap Pertamina Enduro, Ali Adriansyah Rusmiputro, Siap Berlaga di Zhuhai Akhir Pekan Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here