Balinetizen.com, Denpasar
Terlilit utang membuat seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (29) nekat mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Jalan Gatot Subroto II Blok D1 Nomor 2, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga tersebut diamankan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar pada Senin (3/8/2026). Dari aksinya, korban Nyoman Andika (40) mengalami kerugian sekitar Rp90 juta.
Kasus pencurian tersebut diketahui korban pada Senin sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, korban hendak melakukan pengecekan BPKB kendaraan karena akan mengurus samsat. Namun, BPKB yang biasanya disimpan di tempat tertentu sudah tidak ada.
Korban kemudian mengecek sejumlah barang berharga lainnya. Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui dua kalung emas beserta liontin, satu set perhiasan emas anak, cincin emas, gelang emas bermata mirah, serta satu unit ponsel Samsung juga hilang.
Selain perhiasan dan ponsel, dua BPKB sepeda motor turut raib, masing-masing BPKB Honda Vario merah tahun 2003 dengan nomor polisi DK 2241 CK dan BPKB Honda Beat hitam tahun 2022 dengan nomor polisi DK 6861 ADN atas nama Putu Astrid Primastuti.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan perempuan yang diduga sebagai pelaku di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar Timur.
Tim Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SM pada Senin (3/8/2026).
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Denpasar bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, SM mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, pelaku merupakan ART yang bekerja di rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan lebih dari sekali.
“Pelaku telah melakukan pencurian tersebut beberapa kali dari bulan Desember 2026 hingga sebelum tertangkap, pelaku memiliki banyak hutang sehingga punya niat untuk pencuri barang barang berharga korban,” jelas Kasi Humas di Denpasar, Minggu (9/8/2026).
Perhiasan emas hasil curian kemudian digadaikan oleh pelaku di Pegadaian.
Sementara BPKB kendaraan dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman melalui perusahaan pembiayaan.
Uang yang diperoleh dari hasil menggadaikan barang dan menjaminkan BPKB tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan sembilan buah surat bukti gadai perhiasan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban tidak berada di rumah. SM masuk ke kamar korban dan mengambil barang-barang berharga yang tersimpan di dalamnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Denpasar .
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

