Aksi Kabur Gagal, Imigrasi Denpasar Amankan 7 WNA Nigeria

0
211

Balinetizen.com, Denpasar

Imigrasi Kelas I Denpasar saat ini menangani kasus tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa dari tujuh WNA tersebut, tiga di antaranya adalah pemegang KITAS investor, sedangkan empat lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan.

“Ketujuh WNA Nigeria ini ditemukan melanggar aturan. Tiga pemegang KITAS sedang dalam pemeriksaan, sementara empat lainnya terbukti overstay menggunakan izin tinggal kunjungan,” ujar Ridha pada Selasa, 31 Juli 2024.

Kasus ini menjadi menarik ketika salah satu WNA mencoba melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas. Kejadian ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Banjar Tegal Gede, Denpasar pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WITA. Namun, upaya melarikan diri tersebut gagal karena yang bersangkutan terjatuh dan saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Ridha memastikan bahwa semua WNA yang terlibat adalah laki-laki dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Ketiga pemegang KITAS masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan empat lainnya yang overstay sudah dipastikan melanggar aturan keimigrasian,” tambahnya.

Imigrasi Kelas I Denpasar berjanji akan memberikan informasi lebih detail melalui press release yang akan dilaksanakan pada minggu ini.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Hujan dan Angin Kencang, Warga Denpasar Diminta Waspada Pohon Tumbang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here