Foto: EC Executive Karaoke Bali, alah satu tempat hiburan karaoke di Denpasar, telah menutup operasionalnya sejak awal Juli 2021.
Balinetizen.com, Denpasar
Pihak manajemen EC Executive Karaoke Bali ,salah satu tempat hiburan karaoke di Denpasar, mengklarifikasi mengenai pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagiamana juga ramai diberitakan media massa dan disoroti juga oleh netizen.
Pihak manajemen mengakui ada sedikit kesalahpahaman dan mereka mengakui ada pelanggaran aturan PPKM namun tidak disengaja. Sebab EC sebenarnya telah menutup operasiolah sejak awal Juli 2021 sejak penerapan PPKM Daruat dan sebenarnya tempat hiburan karaoke ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.
Penjelasan ini disampaikan Wayan Armawan selaku Humas EC didampingi Bima Suparta (Tim Marketing EC) dalam keterangan pers kepada awak media di Denpasar, Senin sore (9/8/2021).

Armawan mengungkapkan pihaknya sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepda Kepala Satpol PP Denpasar dan pihaknya juga menerima denda administrasi atas pelanggaran PPKM Level 4.
“Kami siap menerima sanksi administrasi dan membayar denda Rp 1 juta kami jalani,” terang Armawan lantas menegaskan pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah dalam masa penerapan PPKM Level 4 saat ini ataupun jika diperpanjang nantinya.
“Kami siap ikuti aturan yang berlaku, tapi kami berharap juga ada kelonggaran. Ada puluhan karyawan yang menggantungkan hidup di tempat usaha kami dan kami tidak minta profit asal karyawan kami bisa makan,” terang Armawan.
“Kondisi ini memang dilematis dan kami tidak minta dibenarkan tapi mohon dipahami kondisi perusahaan dan karyawan,” tuturnya menerangkan EC sampai merumahkan setengah lebih karyawannya yang semula total mencapai 80 orang lebih kini tinggal setengahnya yang bekerja dengan sistem shift untuk melakukan perawatan properti dan general cleaning (pembersihan umum) bukan untuk melayani pengunjung.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf ke publik dan kepada pemerintah atas persoalan yang terjadi. “Kami tidak bermaksud menimbulkan keresahan. Mohon maaf kalau kami dianggap menyalahi aturan (PPKM),” ujar Armawan.

Pria asal Gianyar ini lantas menjelaskan kronologi sebenarnya hingga berujung adanya pelanggaran aturan PPKM Level 4 oleh pihak EC secara tidak sengaja. Diungkapkan sebenarnya EC telah menutup operasiolah sejak awal Juli 2021 sejak penerapan PPKM Daruat dan sebenarnya tempat hiburan karaoke ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.
Penutusan operasional ini dibuktikan juga dan diumumkan ke pengunjung dengan dipasangnya baliho besar di depan pintu masuk EC yang intinya EC sementara waktu menutup operasionalnya untuk mengikuti aturan PPKM dari pemerintah.
Namun ternyata ada satu pengunjung yang nyelonong datang meminta layanan room karaoke dan oleh karyawan EC yang berjaga saat itu permintaan itu dipenuhi padahal sebenarnya tempat hiburan ini dalam kondisi tutup. Armawan pun menerangkan hanya ada satu kasus itu, sebelumnya tidak ada pihaknya membuka dan memberikan layanan kepada pengunjung sejak tutup di awal Juli 2021.
“Kita tutup sejak 1 Juli, hanya lakukan general cleaning dan tidak benar ada buka diam-diam. Yang diberitakan itu kebetulan ada pengunjung nyelonong yang minta buka room, oleh karyawan diiyakan. Hanya satu itu saja. Tapi kami memang tidak tutup mata dengan masalah itu,” terangnya.
Pihaknya pun berharap persoalan tersebut disudahi dan selesai dengan pihaknya sudah membayar sanksi denda dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Dengan membayar sanksi administrasi denda Rp 1 juta itu kami harapkan sudah selesai semua,” pungkas Arwaman sembari menegaskan kejadian ini akan dijadikan pelajaran dan pengalaman berharga serta diambil hikmahnya oleh pihak manajemen EC untuk berbenah ke depannya dan terus mendukung serta menaati penuh kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. (dan)

