AMPH dan Koprabu Demo ke Kejagung RI, Soroti Dugaan Ketidakadilan Lelang SPBK di Bandara Ngurah Rai

0
96

Balinetizen.com, Jakarta

Kisruh terkait pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK) di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terus bergulir dan kian memanas. Pada Rabu (2/7/2025), sekitar 150 orang dari Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) dan Koprabu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Dalam orasinya, massa menyuarakan dugaan adanya pelanggaran hukum dan etika bisnis oleh pihak PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) terhadap Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura), yang selama ini dipercaya mengelola SPBK secara sah di lingkungan bandara.

Koordinator aksi, Sahri Jamsin, dalam keterangannya menyebut bahwa PT Angkasa Pura Indonesia membuka proses lelang sepihak atas lahan usaha SPBK yang masih berada dalam masa perjanjian dengan Kokapura. Lebih jauh lagi, dalam proses lelang tersebut, nama PT Pasific Energy Trans, sebuah perusahaan swasta, disebut secara langsung sebagai calon pengelola baru.

“Tindakan ini mencurigakan dan berpotensi melanggar prinsip hukum, etika BUMN, dan semangat keadilan ekonomi. Kokapura adalah koperasi sah yang telah berkontribusi untuk negara,” tegas Sahri.

Massa AMPH dan Koprabu dalam aksinya menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Meminta Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait nota dinas yang dikeluarkan oleh Direktur Komersial M. Rizal Pahlevi, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Angkasa Pura/InJourney Airports.

2. Memanggil Dirut PT Angkasa Pura untuk mempertanggungjawabkan nota dinas yang diduga mengarahkan pemenang lelang kepada PT Pasific Energy Trans.

3. Menghentikan proses lelang yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai regulasi.

4. Menuntut penghormatan terhadap hak koperasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan bahwa usaha yang telah dijalankan koperasi tidak boleh diambil alih oleh pihak lain.

Baca Juga :  FBN : Selamat Hari Kartini Untuk Tenaga Medis Perempuan di Seluruh Indonesia

AMPH menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan koperasi nasional. Oleh karena itu, tindakan yang dianggap menyingkirkan koperasi demi kepentingan korporasi besar bertentangan dengan arah kebijakan tersebut.

“Kami minta PT Angkasa Pura tidak hanya patuh pada hukum, tapi juga mendukung gerakan nasional pemberdayaan koperasi,” ujar Sahri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Angkasa Pura Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa ini. Saat dikonfirmasi, Yuristo Hanggoro, selaku Humas Angkasa Pura, menyatakan, “Mohon waktu ya.” (ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here