AWK Tanggapi Kontroversi Penghentian Dirinya: ‘Surat Rahasia Tersebar, Jelas Ada Motif Politik’

0
158

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Pasca beredarnya salinan surat resmi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengumumkan penghentian hak-hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya bagi anggota DPD RI Dapil Bali, Shri Arya Wedakarna (AWK), kontroversi pun mengemuka. AWK, dalam responsnya, menyatakan kekecewaannya atas penyebaran surat internal tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang sarat muatan politis.

“Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya ya,” tegasnya dalam pesan WhatsApp (WA) yang dikirim pada Metrobali.com Selasa, 5 Maret 2024.

AWK juga menegaskan bahwa meskipun masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta terkait gugatan yang diajukannya, dia akan tetap menjalankan tugasnya sebagaimana biasa.

“Secara umum, saya menganggap hal ini sebagai bagian dari proses administratif yang belum tentu menjadi kenyataan. Kami akan menghormati proses hukum dan menunggu keputusan dari PTUN dan PN Jakarta,” ungkapnya, menjelaskan sikapnya.

Pria yang awalnya dikenal sebagai figur publik di dunia hiburan ini juga menegaskan bahwa dia akan terus bekerja melayani rakyat, bahkan menyebutkan bahwa jadwalnya sudah terisi hingga bulan September 2024.

“Sampai ada keputusan dari pengadilan, saya akan tetap berada di kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Jadwal saya juga sangat padat hingga September 2024,” katanya.

Sebelumnya, DPD RI mengumumkan penghentian hak-hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya bagi AWK yang tengah tersandung dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam surat resmi yang beredar, terlihat bahwa AWK telah diberhentikan sebagai anggota DPD RI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari.

Dengan penghentian tersebut, AWK kehilangan hak-haknya sebagai anggota DPD RI, termasuk akses ke ruang kerja dan fasilitas lainnya atas nama DPD RI Provinsi Bali. Hal ini menandai akhir dari peran politiknya di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Kontroversi Pernyataan Beberapa Menteri dari Kabinet Merah Putih, Beberapa Hari Pasca Dilantik

Sebagai respons atas pemberhentian tersebut, AWK telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 20 Februari 2024. Sidang perdana telah digelar pada 28 Februari 2024 dan dijadwalkan untuk kembali digelar pada 6 Maret 2024.

Kontroversi yang melibatkan AWK bermula dari pernyataan kontroversialnya terkait hijab yang menjadi viral di media sosial. Video cuplikan rapat dengan PT Angkasa Pura I dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 menunjukkan AWK meminta agar petugas di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan hijab karena tidak sesuai dengan tradisi budaya Bali.

AWK telah meminta maaf atas kontroversi tersebut dan menegaskan bahwa video tersebut telah disunting oleh pihak tak bertanggung jawab. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada niatan rasis atau menyinggung agama tertentu dalam pernyataannya.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan AWK berjuang untuk mempertahankan hak-haknya sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali melalui jalur hukum. Hingga kini, proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut, sementara publik menantikan perkembangan selanjutnya. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here