Bantu Warga Terdampak Covid, Guru PNS Dipungut Iuran 50 Ribu

0
310

 

Balinetizen.com, Jembrana

Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung satu tahun lebih ini tidak diketahui kapan akan berakhir. Dampak dari pandemi dan PPKM sangat dirasakan masyarakat. Sementara dalam penanganannya semua pihak dilibatkan, tidak terkecuali guru PNS.

Dari informasi setiap guru PNS di Kabupaten Jembrana dipungut iuran sebesar 50 ribu rupiah perorang. Pungutan dilakukan di masing-masing kecamatan.

Setelah terkumpul, uang tersebut kemudian dibelikan beras untuk dibagi-bagikan kepada guru honor dan orang tua siswa kurang mampu.

Belakangan pembagian beras dikeluhkan. Tidak semua guru honor maupun kontrak dan orang tua siswa kurang mampu mendapatkan bantuan beras dari uang pungutan guru PNS. Pasalnya teknis pembagian beras diserahkan kepada masing-masing sekolah

Terkait uang pungutan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Ni Nengah Wartini mengatakan bahwa uang itu bukan pungutan tetapi sumbangan sukarela anggota KORPRI untuk penanganan Covid-19.

“Bukan pungutan, tapi uang sumbangan sukarela anggota KORPRI” ujar Wartini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (11/8/2021).

Setelah terkumpul sambungnya, uang dari anggota KORPRI ini kemudian disetorkan kepada bendahara KORPRi di Inspektorat. “Uangnya disetorkan melalui PGRI, bukan dinas” imbuhnya

Uang yang terkumpul itu kemudian dibelikan beras dan memperoleh beras sebanyak 8,5 ton. Beras itu selanjutnya disetorkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana.

“Berasnya sudah dibagikan kepada guru honor dan orang tua siswa kurang mampu” ungkap Wartini tanpa menyebut jumlah total uang yang terkumpul. (Komang Tole)

Baca Juga :  Genjot Penurunan Stunting, Pemkot Denpasar Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here