Batu Bara Bergerak Kepung Lapas Labuhan Ruku di Tengah Hujan Deras Desak Kalapas Dicopot, Reformasi, Evaluasi Total Dilakukan

0
52

 

Balinetizen.com, Batu Bara

Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Batu Bara sejak Senin (15/6/2026) tak menyurutkan langkah Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan Batu Bara Bergerak.

Dengan pakaian basah kuyup dan tubuh menggigil, mereka tetap bertahan di depan gerbang Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, untuk menyuarakan tuntutan reformasi total lembaga pemasyarakatan tersebut.

Aksi yang diikuti aktivis, praktisi hukum, dan elemen masyarakat sipil itu berlangsung tertib. Massa membawa spanduk, pengeras suara, serta dokumen pernyataan sikap yang berisi delapan tuntutan utama yang ditujukan kepada pengelola lapas dan instansi terkait.

Gerakan ini muncul sebagai respons atas berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari dugaan peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, pungutan liar, hingga mencuatnya kasus kematian seorang warga binaan yang dinilai menyisakan tanda tanya.

Koordinator aksi, Romaduli Damanik, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk desakan agar negara segera mengambil tindakan nyata.

“Hujan boleh turun deras, tetapi semangat kami tidak akan surut. Persoalan di lapas ini bukan isu baru. Sudah terlalu lama dikeluhkan masyarakat. Kami datang bukan untuk membuat keributan, melainkan meminta keadilan dan mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan ruang tumbuhnya praktik-praktik ilegal,” kata Romaduli dalam orasinya.

Dari Salinan Dokumen yang Dilihat Delapan Tuntutan Batu Bara Bergerak

Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada pihak lapas, massa menyampaikan delapan tuntutan.

Pertama, pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut dugaan peredaran narkotika di dalam lapas.

Kedua, penghentian penggunaan telepon genggam ilegal oleh warga binaan yang diduga menjadi sarana komunikasi dan transaksi di luar pengawasan.

Ketiga, penghapusan seluruh bentuk pungutan liar yang membebani warga binaan maupun keluarganya.

Baca Juga :  Gabungan LSM Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti Baiq Nuril

Keempat, pembenahan total sistem pengawasan dan keamanan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang.

Kelima, membuka akses informasi secara transparan kepada publik terkait kondisi lapas dan tata kelolanya.

Keenam, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh petugas serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat pelanggaran.

Ketujuh, meningkatkan kualitas makanan dan fasilitas hunian agar memenuhi standar nasional pemasyarakatan.

Kedelapan, meminta pimpinan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku mengundurkan diri atau diberhentikan karena dinilai gagal memulihkan kepercayaan publik.

Romaduli menegaskan, seluruh tuntutan tersebut lahir dari pengaduan masyarakat dan berbagai temuan yang selama ini berkembang di lapangan.

“Kami ingin lapas yang bersih, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jangan sampai ada anggapan hukum bisa dibeli dan pelayanan hanya berpihak kepada mereka yang mampu membayar,” ujarnya.

Gerakan Akan Terus Dikawal

Ketua Umum Korpus API Sumatera Utara, Syahnan Afriansyah, yang turut hadir dalam aksi, menegaskan bahwa gerakan masyarakat sipil ini tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi.

Menurutnya, masyarakat masih memberi ruang bagi pemerintah dan instansi terkait untuk bekerja, namun kesabaran publik memiliki batas.

“Kami memberikan waktu kepada pihak berwenang untuk membuktikan komitmennya. Tetapi jika tidak ada langkah nyata dalam waktu yang wajar, gerakan ini akan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat. Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan melalui tindakan yang jujur dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menerima dokumen tuntutan yang diserahkan massa. Pihak lapas menyatakan akan meneruskan seluruh aspirasi tersebut kepada pimpinan Kantor Wilayah dan instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, aparat Polres Batu Bara yang melakukan pengamanan memastikan aksi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Ratusan Baliho dan Pamflet di Seluruh Wilayah Denpasar

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, pihak pimpinan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, serta pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setelah berlangsung sekitar satu jam di tengah guyuran hujan, massa membubarkan diri secara tertib.

Namun, satu pesan moral yang mereka tinggalkan terdengar jelas, reformasi lapas tak lagi bisa ditunda, karena kepercayaan publik sedang dipertaruhkan, pekik suara lantang terdengar di barisan aksi. (✍️)

Teks foto: Syahnan di Mimbar Toa. Aksi ini diikuti aktivis, praktisi hukum, para jurnalis dan elemen masyarakat sipil di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Batu Bara-Sumut.

(Herman Manurung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here