Ir. Nengah Manumudita, MM. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali saat bertemu Wakil Gubernnur Bali Tjok Ace, Sabtu (15/6/2019).
Sosialisasi Perda No 11 Tahun 2017 Tentang Krama Bendega seyogyanya harus dilakukan secara lebih masif sehingga dapat memberikan dampak sosial dan budaya terhadap upaya melindungi dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal kehidupan masyarakat pesisir.
“Astungkara Pak Wakil Gubernur sudah ‘Satu Hati’ dan memberikan petunjuk arahan teknis agar Dinas Kebudayaan segera menindaklanjutinya terkait penguatan sosialisasi Perda Krama Bendega, Demikianlah yang menjadi intisari pertemuan kami saat melakukan pertemuan dengan Wagub Cok Ace,” kata Ir. Nengah Manumudita, MM. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali, Sabtu (15/6/2019).
Seperti halnya Perda Subak dan Perda Desa Adat, Perda Krama Bendega sesungguhnya memberikan perlindungan kepada nelayan sehingga tidak tergusur akibat berkembangnya akomodasi pariwisata di kawasan pesisir Bali. Sebab ditenggarai banyak terjadi alih fungsi lahan pantai, yang dulunya merupakan pantai untuk bersadarnya para nelayan, kemudian diklaim menjadi milik hotel atau vila.
“Apa yang kami lakukan ini sudah mengacu pada aturan perundang-undangan berlaku. Termasuk visi misi Bapak Gubernur Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bal konsep peningkatan kesejahteraan nelayan dengan melibatkan nelayan dalam mendukung pariwisata di Bali selain bermatapencarian mencari ikan,” terangnya.
Menurutnya, Perda Krama Bendega memang sudah terbentuk dan ditetapkan pada 9 Oktober 2017 lalu. Namun itu tetap harus diperkuat dengan penerbitan Pergub Bendega, Keberadaan Pergub Bendega dinilai sangat penting bagi eksistensi Krama Bendega di Bali. Karena Bendega bukan sekedar nelayan, melainkan lembaga tradisional di bidang kelautan dan perikanan masyarakat adat Bali, yang bersifat ekonomi, sosial, budaya dan religius.
“Pergub itu sejatinya wajib sebagai turunan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Itu akan menjadi landasan Krama Bendega untuk mendapatkan hak-haknya. Jadi Perda saja belum cukup. Karena perlu ada petunjuk teknis lebih lanjut yakni Pergub,” pungkas Manumudhita. (hd)
Editor : Sutiawan