Buntut Pengecekan Lapang Dilakukan Sepihak Di Desa Sembiran, Pemilik Lahan Ajukan Klarifikasi Dan Perlindungan Hukum

0
166

 

Balinetizen.com, Buleleng

Buntut kegiatan penelitian fisik atau pengecekan lapang terhadap lokasi tanah di Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng yang dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu, mendapat perlawanan dan aksi protes dari pemilik lahan yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yakni Made Maharta Kadjar (47).

Aksi protes yang dilakukan Made Maharta Kadjar melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta,SH,MH, Putu Indra Perdana, SH., Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH., I Nyoman Angga Saputra Tusan, SH., Made Witama Mahardipa, SH.,dan Gede Tomy Ananta, SH, mengajukan surat klarifikasi dan perlindungan hukum.

“Saat pihak BPN melakukan pengecekan lapang, tidak melibatkan klien kami selaku pemilik lahan atas sebidang tanah dengan sertifikat hak milik yang sah. Berangkat dari permasalahan ini, maka klien kami mengajukan surat klarifikasi dan perlindungan hukum pada Selasa 24 Oktober 2023,” ucap tegas advokat Nyoman Sunarta yang berkantor di Jalan Gajah Mada 126 Singaraja ini.

Lebih lanjut dikatakan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disebutkan bahwa kegiatan penelitian fisik atau pengecekan lapang terhadap lokasi tanah di Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng yang dilakukan pada Jumat 20 Oktober 2023 dengan tidak melibatkan maupun memberitahukan kepada pemilik yang sah sesuai dengan SHM, bahkan pemilik lahan tersebut mengetahui kegiatan yang dilakukan BPN Buleleng melalui sejumlah pemberitaan media massa.

“Jadi diajukannya surat klarifikasi dan perlindungan hukum itu, lantaran masih ada persoalan secara hukum dilahan tersebut dan tengah diproses di Polres Buleleng.” jelas Nyoman Sunarta pada Kamis, (26/10/2023)

Baca Juga :  Polda Bali Siap Rayakan HUT ke-79 Korps Brimob Polri   Pjs. Walikota Dewa Mahendra Beri Apresiasi 

“Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan pidana di Polres Buleleng, terkait dengan adanya laporan penggelapan hasil tanah oleh klien kami terhadap seorang penyakap tanah di Desa Sembiran. Artinya perkaranya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pidana di Polres Buleleng,” ungkapnya.

Iapun menerangkan surat yang dilayangkan ke BPN Buleleng, guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan yang berkaitan dengan kepemilikan obyek tanah.

“Dalam perkara ini, kami mohon klarifikasi dan sekaligus perlindungan hukum atas tanah hak milik klien kami,” tegasnya.

“Dalam surat yang disampaikannya itu, kami melampirkan SHM dengan luas tanah 29.050 M2 atas nama Ketut Purwa yang merupakan orang tua dari klien kami yakni Made Maharta Kadjar.” pungkas Nyoman Sunarta. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here