Damai, Polres Jembrana Gelar Restorative Justice

0
358

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Kasus pencurian handphone (HP) dengan korban WNA (Warga Negara Asing) berakhir damai. Pihak korban Maria Bulwahn asal Jerman telah memaafkan pelaku DH asal Kecamatan Pekutatan.

Kasus pencurian dengan pemberatan sempat ditangani Sat Reskrim Polres Jembrana. Atas perbuatannya tersangka DH dijerat Pasal 363 atau Pasal 362 KUHP.

Namun belakangan, Polres Jembrana menghentikan kasus pencurian demi hukum melalui restorative justice (RJ mengacu Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana, Jumat (18/11/2022) mengatakan kasus dihentikan karena ada kesepakatan damai antara korban Maria Bulwahn asal Jerman dengan tersangka DH.

“Tersangka didampingi keluarga sudah mengembalikan HP kepada korban. Mereka sepakat berdamai. Korban juga telah memaafkan tersangka” ujarnya.

Tersangka dan korban menurutnya telah membuat surat perdamaian disaksikan Perbekel Desa Pekutatan dan keluarga korban.

Kasus pencurian HP terjadi pada Selasa (6/9/2022). Tersangka DH mengambil HP yang ditaruh korban di dalam bagasi jok sepeda motor Honda Vario DK-2268-ZB warna putih hitam.

Korban memarkir sepeda motor dipinggir pantai sebelah timur Hotel Lost Lindenberg, Banjar Yehkuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan. Pelaku DH mencuri HP merk Huawei Pro Dual SIM 128 GB Aurora warna biru untuk digunakan sendiri karena tidak memiliki HP. (Komang Tole)

Baca Juga :  Waspadai Kenaikan DBD, Puskesmas II Densel Lakukan Fogging Focus di Desa Sanur Kauh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here