Dampak Konflik Timur Tengah, Ratusan WNA di Bali Ajukan ITKT

0
226

Denpasar (Metrobali.co.id)-

Sebanyak 112 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada pihak Imigrasi akibat dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang menyebabkan gangguan penerbangan internasional.

Permohonan izin tinggal darurat tersebut diajukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Rinciannya, sebanyak 58 WNA mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Denpasar, sedangkan 54 WNA lainnya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring belum stabilnya situasi penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah.

“Kami mengimbau seluruh WNA yang terdampak untuk segera mengurus administrasi secara langsung (walk-in) ke kantor imigrasi,” ujarnya.

Haryo menjelaskan, pemohon ITKT wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang dibatalkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memastikan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif bagi para WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.

Ia menyebutkan, para WNA dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mengurus perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama atau same-day service. Petugas sudah kami siagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelas Bugie.

ITKT yang diberikan memiliki masa berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan.

Baca Juga :  Tembus Ribuan Peserta, Bupati Sanjaya Dukung Penuh Festival Ikan Koi Kabupaten Tabanan

Dalam kebijakan ini, tidak dikenakan biaya atau denda (Rp0) selama WNA dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan pembatalan penerbangan disebabkan gangguan wilayah udara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.

“Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga negara asing yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini merupakan wujud empati sekaligus komitmen kami menjaga citra pariwisata Indonesia,” ujar Sengky.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here