I Nengah Mindra
Balinetizen.com, Karangasem
Dewan Karangasem menunjukkan keseriusan dalam menanggapi temuan BPK terkait kelebihan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024. Dari 45 anggota Dewan aktif sudah mengembalikan uang ke kas daerah termasuk juga yang sudah purnabakti.
Proses pengembalian terus dipantau untuk memastikan seluruh anggota Dewan memenuhi kewajibannya. Langkah ini menunjukkan komitmen Dewan Karangasem dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
“Pengembalian dana ini merupakan langkah untuk memenuhi rekomendasi BPK dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” kata Sekretaris Dewan Karangasem, I Nengah Mindra, Sabtu (24/5/2025).
Seluruh anggota DPRD Karangasem tahun 2024 diwajibkan mengembalikan dana perjalanan dinas (perdin) ke kas daerah setelah adanya temuan BPK. Mindra menjelaskan, adanya perbedaan penafsiran dalam penerapan Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas menjadi penyebab utama dari kewajiban pengembalian ini.
“Maaf jumlah kelebihan penggunaan anggaran tidak dapat diungkapkan secara detail karena menyangkut hak privasi masing-masing anggota dewan,” kelit Mindra.
Sementara itu, mencermati kasus kelebihan bayar perjalanan dinas tersebut, Sekretariat Dewan Karangasem dianggap kurang teliti dalam memahami dan menerapkan regulasi terkait perjalanan dinas, sehingga menyebabkan kelebihan penggunaan anggaran.
Seharusnya, jika terdapat keraguan dalam menafsirkan regulasi, mereka dapat berkoordinasi dengan bagian hukum atau pihak terkait lainnya untuk memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kasus kelebihan penggunaan anggaran perjalanan dinas di Dewan Karangasem, menunjukkan bahwa Sekretariat Dewan perlu meningkatkan kemampuan dalam memahami dan menerapkan regulasi,” sentil salah seorang tokoh masyarakat Karangasem yang mewanti-wanti namanya untuk tidak disebutkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan BPK terhadap perjalanan dinas Dewan mencapai Rp 1 miliar lebih. Objek temuan, kebanyakan anggota dewan pulang mendahului dari lokasi kunjungan, namun mereka tetap mengambil uang perjalanan dinas sesuai waktu yang sudah ditetapkan. Temuan BPK juga menyangkut uang saku harian. Dari temuan itu anggota Dewan ada yang mengembalikan uang kelebihan bayar ke kas daerah sebesar Rp 36 juta dan yang terkecil sebesar Rp 1,7 juta.
Selain menjadi temuan BPK, tata kelola keuangan di DPRD Karangasem. khususnya dalam belanja barang dan jasa juga mendapatkan lampu merah dari KPK. (RED-BN)