
Balinetizen.com, Jembrana-
Pelaku pencurian sepeda motor NMax di Desa Baluk, Kecamatan Negara akhirnya berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Jembrana. Pelaku I Kadek Arya Dana (24) asal Seririt, Kabupaten Buleleng hampir setahun menghilang setelah melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kanit 1 Ipda Ekky Nurwenda Putra, Senin (26/6/2023) mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor NMax DK-4889-ZZ pada tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 19.00.
Kasus pencurian sepeda motor berawal saat pelaku hendak menjahit celana di rumah korban Ni Ketut Sari Ningsih (50) asal Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Saat di rumah korban, pelaku melihat sepeda motor NMax dengan kunci kontak masih nyantol.
“Karena ramai banyak orang, pelaku saat itu hanya mencuri kunci kontak sepeda motor” ujar Kasat Reskrim Elim yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu Made Astawa Astiawan.
Setelah mencuri kunci kontak, pelaku kemudian kembali pulang. Di Desa Baluk, residivis dengan kasus yang sama tinggal menumpang dengan kerabatnya tidak jauh dari rumah korban.
Menjelang petang dengan berjalan kaki, pelaku kembali ke rumah korban dan kemudian kabur membawa sepeda motor NMax milik korban.
Sementara, korban mengetahui kunci kontak hilang sekitar pukul 11.30 setelah diberitahu oleh anaknya. Saat itu sepeda motor NMax terparkir di halaman rumahnya.
“Korban mengetahui sepeda motor NMax hilang setelah datang dari berjualan sekitar pukul 19.00,” jelasnya.
Pelaku disebutnya, berhasil dibekuk saat melintas di Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 16.00. “Pelaku kerap berpindah-pindah tempat. Dari pengakuan pelaku, sepeda motornya digunakan sendiri karena pelaku tidak memiliki sepeda motor,” ungkapnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Komang Tole)
