Ditangkap, Belasan WNA jadi PSK di Umalas, Seminyak dan Canggu, Ini Tarifnya!

0
51

 

Balinetizen.com, Badung

Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kamis (17/9/2026) malam.

Dari 13 WNA yang diamankan, 12 di antaranya merupakan perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam aktivitas prostitusi, sementara satu WNA laki-laki asal Ukraina berperan sebagai mucikari.

Operasi gabungan tersebut menyasar tiga wilayah di Kabupaten Badung, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat serta hasil penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang menawarkan jasa prostitusi melalui platform daring.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan, tim gabungan mulai bergerak ke lokasi sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA.

Di wilayah Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas prostitusi dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.

Dari pendalaman di lapangan, petugas kemudian mengarah ke sebuah apartemen dan mengamankan seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP tercatat memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara itu, izin tinggal ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.

Di wilayah Seminyak, tim gabungan menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi.

Penelusuran tersebut dilanjutkan dengan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria, masing-masing berinisial JFP, ECM, dan HOU.

Ketiganya tercatat memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya. Berdasarkan pemeriksaan awal, JFP mengalami overstay selama 58 hari, ECM selama 94 hari, dan HOU selama 134 hari.

Baca Juga :  Mendominasi Pileg, PDI Perjuangan Jembrana Berpeluang Usung Paket Sendiri

Sementara itu, di wilayah Umalas, tim gabungan melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum melaksanakan pengawasan di sebuah vila.

Petugas mengamankan empat WNA perempuan, terdiri dari tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu warga negara Kazakhstan berinisial AS. Keempatnya tercatat memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda-beda.

Di wilayah yang sama, tim kembali mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria, yakni HBO, MOL, GO, dan TE. Keempatnya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.

Dengan demikian, total WNA yang diamankan dari wilayah Umalas mencapai delapan orang, terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman lapangan.

Metode yang digunakan meliputi pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui platform daring.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri saat rilis di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali dalam menjaga wilayah tetap kondusif, aman, serta menghormati hukum dan nilai sosial budaya setempat.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkap Ramdhani.

Imigrasi Bali memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran institusi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1945, Bupati Giri Prasta Ajak Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Toleransi

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Raja Julul Azmi Syahwali, A.Md.Im., S.H., menjelaskan bahwa seluruh WNA yang diamankan dari tiga wilayah tersebut saat ini berada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut, meliputi identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.

“Dari 13 WNA yang diamankan, 12 WNA merupakan perempuan yang diduga terlibat prostitusi, sedangkan satu orang WN laki-laki asal Ukraina diduga berperan sebagai mucikari,” jelas Raja Julul.

Menurutnya, para WNA yang diduga terlibat aktivitas prostitusi memasarkan jasa melalui media sosial, termasuk WhatsApp dan Telegram.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rilis, tarif jasa untuk satu kali layanan diduga mencapai 800 dolar Australia bagi WNA asal Nigeria, sedangkan WNA berkebangsaan Rusia dipasarkan dengan tarif sekitar 1.100 dolar Australia.

Sementara itu, Kanit 3 Subdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Bali, Kompol I Made Dimas W., SIK, MH, MIK, mengungkapkan bahwa WNA asal Ukraina yang diduga berperan sebagai mucikari akan diproses berdasarkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi.

Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 420 dan/atau Pasal 421 dan/atau Pasal 423 dan/atau Pasal 455 ayat (1), serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kompol I Made Dimas menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan berbeda-beda. Untuk Pasal 420, ancaman pidananya mencapai dua tahun penjara.

Sementara ketentuan lainnya, termasuk Pasal 455 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPO, memiliki ancaman pidana yang lebih berat.
Berdasarkan penjelasan penyidik, Pasal 3 UU TPPO mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga :  Sekda Suyasa Instruksikan TPID Buleleng Pantau Inflasi Tiap Minggu

Proses hukum terhadap WNA Ukraina tersebut masih mengikuti hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Polda Bali. Semua WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

(Jurnalis: Tri Widiyanti).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here