Balinetizen.com, Badung
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia berinisial S.M.Y. (29). WNA yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (15/9/2026) dini hari dengan pengawalan ketat.
​Tersangka pertama kali terdeteksi oleh petugas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 September 2026 saat mendarat menggunakan maskapai Scoot Tigerair. Saat pendalaman pemeriksaan, identitas S.M.Y. terhubung dengan data Hit Interpol terkait tindak pidana penipuan (Offence Code Fraud).
​Berdasarkan Individual Report Interpol, S.M.Y. resmi berstatus buronan (wanted for arrest) sejak 9 April 2026. Ia terlibat kasus penipuan di Ethiopia dengan nilai kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau sekitar Rp 5 miliar. Atas rekam jejak tersebut, pihak Imigrasi Bali langsung menolak izin masuk tersangka ke wilayah Indonesia.
​Proses pemulangan sempat tertunda karena S.M.Y. menolak untuk kembali ke negaranya. Selama penanganan, tersangka diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga akhirnya diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways rute Denpasar – Abu Dhabi – Addis Ababa dengan pengawalan melekat dari tim NCB Interpol Indonesia.
​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dan kedaulatan negara.
​”Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan,” ujar Muhamad Novyandri.
​Pihak Imigrasi Ngurah Rai memastikan akan terus memperkuat kolaborasi bersama Divhubinter Polri dan instansi terkait untuk menjamin Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai aman dari lalu lintas asing yang berpotensi melanggar hukum nasional maupun internasional.(RLS)

