Serahkan Diri, WN Prancis Overstay 100 Hari Dideportasi

0
54

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Prancis berinisial YGB (22) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/9/2026).YGB dideportasi setelah menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Denpasar karena melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 100 hari.

YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Namun, setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB masih berada di wilayah Indonesia hingga melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Atas pelanggaran tersebut, YGB kemudian menjalani proses penindakan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Pelanggaran overstay yang dilakukan YGB mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah melalui proses penindakan, YGB diberangkatkan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia.

Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pelanggaran izin tinggal atau overstay, Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Salah satu tindakan yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran tersebut adalah deportasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, di tempat terpisah mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi Denpasar.

Baca Juga :  Sejumlah PW IWO Dukung Ade Mulyana Sebagai Ketum PP IWO

Ramdhani menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here