Foto: Advokat muda dan tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2.
Balinetizen, Klungkung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada, Minggu (7/4/2019) mendatang tepat pada Pukul 07.00 Wita akan melaunching “Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik” yang secara serentak dilakukan di Kabupaten/Kota di Bali dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta dan segenap elemen masyarakat.
Advokat muda dan tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2 sangat mengapresiasi dan mendukung gerakan ini yang diinisiasi dan baru pertama kali ada di era pemerintahan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Tokoh muda asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pun mengaku akan ikut ambil bagian bersama kelompok relawannya dalam “Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik” yang akan dilakukannya di sejumlah titik di Klungkung.
“Dari dulu saya memang sering ikut acara kalau soal gerakan bersih-bersih lingkungan. Dan kali ini saya akan ajak relawan saya sukseskan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik,” Agus Putra Sumardana ditemui di sela-sela simakrama di Klungkung, Kamis (4/3/2019).
“Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik” ini rencananya diikuti seluruh Instansi Pemerintahan, TNI/POLRI, Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, Desa Pakraman, Desa Dinas, perusahaan swasta, pelaku wisata, Sekaa Truna-Truni, Karang Taruna, Mahasiwa, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Lingkungan, hingga siswa SD, SMP, SMA/SMK dan elemen masyarakat lainnya.
Mereka akan bergotong royong mereresik sampah plastik. Sasarannya terutama sampah yang ada di kawasan hutan, danau, sungai, pantai, di wewidangan desa pakraman, pura atau tempat ibadah, pasar, terminal, perkantoran, sekolah, kampus, kawasan pariwisata dan areal publik lainnya.
Gerakan Monumental, Jadi Inspirasi Dunia
Agus Putra Sumardana menilai “Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik” ini akan sangat monumental bagi Bali jika memang mampu menggerakkan dan melibatkan peran aktif seluruh elemen masyarakat Bali.
Keberhasilan gerakan yang didukung penuh Gubernur Koster ini akan menjadi inspirasi tersendiri bagi Indonesia bahkan dunia. Bahwa dari Bali ada komitmen luar biasa besar diikuti dengan aksi nyata luar biasa dari pemimpin Bali bersama rakyatnya.
“Progam Pak Gubernur Koster ini bisa menginspirasi dunia. Semoga ini bisa berkelanjutan untuk wujudkan Bali bebas sampah plastik, Bali yang clean and green,” harap pria yang juga Penasehat DPC Hanura Kabupaten Klungkung ini.
Ketua LBH Pemuda Sejati ini pun mengajak seluruh elemen masyarakat Bali ambil bagian dan menyukseskan gerakan ini mulai dari lingkungan sekitar rumah dan tempat publik atau sekolah maupun tempat ibadah yang ada di lingkungannya.
“Mari kita sama-sama cetak sejarah bahwa dalam sehari jutaan masyarakat Bali secara serentak bersih-bersih sampah plastik,”tandas caleg milenial yang dikenal vokal dan punya gagasan cerdas untuk Klungkung maupun Bali ini.
Bali Perangi Sampah Plastik, Implementasi Riil Pergub 97 Tahun 2018
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dalam berbagai kesempatan berkomitmen untuk menjadikan Pulau Bali lebih bersih dan terjaga lingkungannya, terutama dari cemaran sampah plastik.
Komitmen tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub yang terdiri dari 12 bab dan 26 pasal ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai.
Pergub ini juga sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai. Setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai diberi waktu menyesuaikan usahanya selama 6 bulan, terhitung sejak Pergub ini diundangkan.
Larangan menggunakan plastik sekali pakai juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.
Koster juga mengungkapkan rasa gembira karena Pergub yang dikeluarkan di awal kepemimpinannya mendapat respon serta sambutan luar biasa dari masyarakat. Ia mencontohkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 yang sejatinya baru diumumkan, namun sudah langsung direspon positif oleh berbagai kalangan.
“Ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan menuai pujian dari dunia internasional, dimana penanganan sampah plastic tidak semata di hilir tapi juga di hulunya,” imbuhnya sembari mengatakan bahwa keluarnya pergub ini baru merupakan langkah awal yang akan diikuti oleh program lainnya.
“Ini tidak berhenti di sini, masih banyak yang harus dilakukan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali,” pungkasnya. (wid)
Editor : Sutiawan