Eggi Sudjana Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Balinetizen, Jakarta
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan setelah hampir dua hari menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23:15 WIB, tidak dikenakan baju khas tahanan berwarna oranye. Eggi terlihat mengenakan kaos berwarna merah hitam dengan peci serta dikawal polisi untuk ke ruang tahanan.

“Bismillah, assalamualaikum, saya insya allah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Eggi saat ditemui wartawan di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam.

Kendati menerima dirinya ditahan Eggi menegaskan dirinya tidak menandatangani surat penahanannya karena empat alasan.

Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat yang menurut UU nonor 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.

“Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014. Alasan kedua, adalah kode etik advokat. Saya ketua dewan kehormatan advokat, Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat, harusnya kode etik advokat dulu yang harus diproses,” ujarnya.

Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan, yang diajukannya pekan lalu. Eggi memilai hal tersebut seharusnya diproses terlebih dulu.

Adapun alasan keempat berkaitan dengan gelar perkara, yang menurutnya mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.

“Kurang lebih itulah, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua. Saya kira itu, dan semoga Allah Ridho kepada kita,” ucap Eggi yang kemudian masuk ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan ‘people power’.

Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (26/5). Dalam kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan. Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.

Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5) namun Eggi juga tak datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Senin (13/5).

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Organisasi pemuda regional menerima Penghargaan ASEAN 2024

   Balinetizen.com, Vientiane Hari ini, ASEAN secara resmi memberikan Penghargaan ASEAN...

DPRD Klungkung Dukung Rencana Dinkes Bangun Fasilitas Laboratorium Kesmas

Balinetizen.com, Klungkung- Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat kerja bersama...

Pemkab Klungkung bersama DPRD Klungkung Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Balinetizen.com, Klungkung- Pemkab Klungkung bersama DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna...

Dinkes Buleleng Tingkatkan Upaya Pencegahan DBD Melalui Program Jumantik

  Balinetizen.com, Buleleng Menghadapi ancaman peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)...

Komisi II DPRD Klungkung Gelar Rapat Koordinasi, Soroti Pelayanan Kesehatan di Nusa Penida

Balinetizen.com, Klungkung- Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan...

Jro Mangku Ketut Sudarnaya Daftar Sebagai Bakal Calon Kelian Desa Adat Anturan Diterima Panitia Persiapan Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan

  Balinetizen.com, Buleleng Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada bulan Pebruari...
spot_img

Related Articles

Popular Categories