Balinetizen.com, Buleleng
Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN yang belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, saat ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Demikian diungkapkan Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata saat dikonfirmasi awakmedia diacara Ghatering & Market Sounding para guru dan pegawai Disdikpora Buleleng di Wantilan Pura Adhi Luhur Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada tanggal 10 – 11 Januari 2026.
Menurutnya, selama kebijakan tersebut belum ditetapkan, maka GTK non-ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana biasanya di satuan pendidikan masing-masing.
“Untuk GTK non-ASN yang belum masuk PPPK Paruh Waktu, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ucap Surya Bharata menegaskan, pada Sabtu (10/1/2026).
Iapun menerangkan sesuai petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), disebutkan bahwa pembiayaan honor GTK non-ASN masih diakomodasi dengan batas maksimal 20 persen dari total anggaran. Sehingga ketentuan tersebut masih menjadi dasar bagi Satuan Kerja (Satker) pendidikan dalam mengelola pembiayaan operasional. Termasuk honor tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN.
Berangkat dari hal tersebut, ucap Surya Bharata menegaskan, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga non-ASN baru. Yangmana kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional terkait penataan aparatur dan pengendalian jumlah tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
“Jadi dalam hal ini, pihak kami hanya mengikuti regulasi yang ada. Honor masih bisa dibiayai sesuai juknis, tetapi tidak boleh ada pengangkatan tenaga non-ASN baru,” jelasnya.
Disebutkan bahwa
Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar segera dioeroleh kejelasan status GTK non-ASN.
“Kami berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah-sekolah. Dan kami juga menghimbau seluruh GTK non-ASN, untuk tetap menjalankan tugas profesionalnya demi kelancaran proses belajar mengajar. Sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” pungkas Kadisdikpora Surya Bharata. GS

