Siti Saodah, pemilik toko emas di Denpasar saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (26/9)
Balinetizen.com, Denpasar
Siti Saodah, pemilik toko emas di Denpasar, Kamis (26/9) divonis 8 biulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan, Made Pasek. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Asri Susantina yakni 2 tahun penjara. “Saya banding,”jawaban Saodah atas putusan hakim itu didampingi pembelanya Suhandi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum, terdakwa Saodah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 263 KUHP ayat 2. Dalam pasal itu diterangkan barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah -olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. “Majelis hakim sependapat dengan jaksa tapi lamanya hukuman tidak sependapat, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara,” tegas Made Pasek.
Saodah berurusan dengan hukum atas laporan korban Abdul Aziz. Dia mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp. 90 juta dan Rp. 75 juta yang bertulisan ‘Komisi Aziz’ yang dijadikan bukti untuk perkara perdata. Padahal korban tidak pernah menerima cek atau uang dari terdakwa. Cek itu diterima dan dicairkan saksi Fransiskus dan Abdul Rohman.
Apalagi menurut saksi Aziz, tanah seluas 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah milik korban Abdul Aziz yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. Dengan mengeluarkan dua lembar cek bertulisan ‘Komisi Azis’ patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
Mengingat tanah itu awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Aziz dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. Nah, dengan adanya dua lembar bonggol cek bertulisan ‘Komisi Azis’ maka Azis kemudian disebut sebagai mekelar, bukan dari pemilik tanah itu. (NT-BN)

