Balinetizen.com, Denpasar
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen.
“WFH diterapkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Namun kami pastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Layanan Imigrasi Tetap Berjalan Normal
Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, Ditjen Imigrasi memastikan bahwa layanan publik tidak terdampak. Pegawai yang tetap bekerja di kantor pada hari Jumat meliputi:
Petugas pelayanan paspor dan izin tinggal di kantor imigrasi
Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara dan pelabuhan
Petugas di pos lintas batas negara
Unit intelijen dan pengawasan keimigrasian
Dengan skema ini, masyarakat tetap dapat mengakses layanan keimigrasian tanpa hambatan.
Untuk menjaga produktivitas, Ditjen Imigrasi menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian pegawai.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak menurunkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Tekankan Prioritas Pelayanan Publik
Hendarsam juga menginstruksikan seluruh jajaran imigrasi di Indonesia untuk tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia meminta kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, serta kepala rumah detensi imigrasi untuk turun langsung memantau layanan di lapangan.
“Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan. Layanan harus tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” tegasnya.
Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi energi serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan di sektor birokrasi.
Dengan pengurangan aktivitas di kantor setiap hari Jumat, diharapkan konsumsi energi dapat ditekan tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.(rls)

