Balinetizen.com, Badung –
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ pada Selasa (20/1/2026) malam. CCZ diketahui merupakan subjek Interpol Red Notice sekaligus buronan paling dicari di negara asalnya, karena diduga terlibat kasus perampokan yang disertai pembunuhan pada November 2023.
Deportasi dilakukan sebagai bentuk sinergi penegakan hukum lintas negara, dengan melibatkan berbagai instansi terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia, khususnya Bali yang menjadi destinasi wisata internasional.
Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, Divhubinter Polri bersama Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap CCZ di wilayah Bali. Penangkapan ini dilakukan setelah keberadaan yang bersangkutan terlacak berada di Jakarta dan Bali pada kurun waktu November 2025.
Penelusuran intensif dilakukan aparat lantaran CCZ merupakan target pencarian internasional. Informasi yang dihimpun aparat menunjukkan CCZ terdeteksi masuk ke Indonesia sejak 14 November 2023, melalui penerbangan dari Chengdu, China menuju Bandara Soekarno-Hatta.
CCZ juga diketahui sempat mencoba keluar dari Indonesia. Ia diduga melakukan pemesanan tiket penerbangan AirAsia QZ0554 rute Denpasar–Kuala Lumpur. Namun setelah dilakukan pengecekan, pihak imigrasi tidak menemukan nama CCZ dalam data perlintasan keberangkatan.
Kecurigaan semakin menguat setelah pihak NCB Bucharest memperoleh informasi tambahan, termasuk dari unggahan Facebook yang menunjukkan CCZ masih berada di Bali.
Bahkan, CCZ juga dikabarkan menjalin hubungan dengan seorang perempuan lokal Bali dan beberapa kali tinggal di rumah perempuan tersebut.
Atas informasi tersebut, Divhubinter Polri bersama Polda Bali melakukan operasi gabungan selama tiga hari. Alhasil, CCZ berhasil diringkus pada 15 Januari 2026, lalu diproses sesuai mekanisme kerja sama internasional.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ferry Tri Ardhiansyah, menyampaikan bahwa proses deportasi dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama aparat gabungan.
“CCZ dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama Divhubinter Polri dan Polda Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways rute Denpasar–Doha, Doha–Bucharest pada Rabu (21/1) dini hari pukul 00.30 WITA,” ungkap Ferry, Kamis (22/1/2026).
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan otoritas internasional.
Langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan Bali dan Indonesia tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, serta kondusif, terutama dari ancaman pelaku kriminal lintas negara.
Imigrasi Ngurah Rai juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA, termasuk penindakan terhadap warga asing yang melanggar aturan maupun berpotensi mengganggu keamanan nasional.(rls)

