Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Divonis 12 Tahun Penjara

0
332

Keterangan Poto : Abdul Malik konsultasi dengan pembela usai divonis

Denpasar, (Metrobali.com)-

Abdul Malik Kondola (27) yang menjadi perantara penjualan narkoba, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (27/11). Selain itu, terdakwa Abdul Malik juga dihukum denda 2 Miliar rupiah. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Namun demikian, majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada masih tetap sejalan dengan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara,” tegas Hakim Kawisada.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang mengaku nekat menjadi kurir Narkotik demia biaya pengobatan ibunya sedang sakit. Tanpa berpikir panjang lagi langsung menyatakan menerima.”Saya menerima,” katanya seusia diskusi dengan Fitra Oktora selaku penasehat hukumnya. Pun Jaksa Suasti juga ikut senada dengan pihak terdakwa.

Terdakwa ditangkap Polda Bali 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos No.4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan.  Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto. Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang itu adalah milik Kabai (DPO).  Di mana pada 11 Juli 2019, terdakwa dihubungi oleh Kabai untuk mengambil tempelan 3 paket sabu dan 6 paket esktasi di Jalan Pulau Moyo Denpasar.

Baca Juga :  Tiga Rumah Warga di Jineng Agung Belum Tersentuh Pembangunan Senderan

Setelah mengambil tempelan Narkotik itu, terdakwa kembali ditugaskan untuk menempel 1 paket ekstasi berisi 11 butir di Jalan Gurita, Sesetan dan keesokan harinya kembali tempel 1 paket berisi 10 butir ekstasi di tempat yang sama.Dari pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel.

“Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa dan terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat,” ungkap Jaksa Suasti. (NT-MB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here