Kapolres Buleleng Tegaskan 7 Orang Korban Dugaan Kekerasan Dan Pelecehan Anak Panti Di Desa Jagaraga

0
244

 

Balinetizen.com, Buleleng

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman,S.I.K, M.Si, M.T, M.Sc didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit PPA polres Buleleng pada Kamis (2/4/2026) di Mapolres Buleleng menggelar pers rilies kepada awak media terkait dugaan penganiayaan, pelecehan sex dan kekerasan terhadap anak panti asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

“Kami bekerja secara profesional dalam memproses kasus ini. Dimulai dari menerima laporan, lanjut dilakukan penyelidikan, penyidikan, meminta keterangan saksi dan barang bukti. Pelakunya kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap tegas Kapolres AKBP Ruzi Gusman.

Lebih lanjut dikatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk keterangan korban, penyidik polisi berhasil mengungkap adanya rangkaian tindak pidana kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap 7 orang anak panti asuhan.

Berangkat dari hal tersebut, pelaku I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin (57), merupakan pengurus Yayasan sekaligus pengelola panti asuhan.

“Kami menahan tersangka sejak 31 Maret 2026, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik kejahatan berulang,” terangnya.

Kapolres membeberkan kronologis sekaligus perkembangan penanganan kasus yang mendapat perhatian banyak kalangan.

Kronologisnya berawal dari laporan keluarga korban pada 27 Maret 2026, yang menyebutkan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun mengalami penganiayaan pada 26 Maret 2026.

“Korban mengaku mendapat kekerasan fisik berupa cambukan menggunakan kabel hingga mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh. Bahkan sempat dicekik menggunakan kabel yang sama,” ungkap aKapolres.

Penganiayaan tersebut dipicu, alasannya karena korban keluar dari panti tanpa izin. Mirisnya lagi, tindakan kekerasan dilakukan di hadapan anak-anak panti asuhan.

Setelah kejadian, korban dikeluarkan dari panti dan dijemput oleh keluarganya. Dari sinilah fakta lain mulai terungkap.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT ST Satya Raharja ke-41, Desa Kekeran

Setelah berada di luar panti, korban mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka.

“Dari pengakuan korban, persetubuhan terakhir terjadi pada Februari 2026. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan di panti, tetapi juga di beberapa penginapan di wilayah Denpasar, Badung, hingga Tabanan,” beber Kapolres AKBP Ruzi Gusman.

Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsospppa) Kabupaten Buleleng. Hasilnya, jumlah korban totalnya 7 orang, dengan rentang usia yang bervariasi.

Polisi mengelompokkan korban berdasarkan usia dan bentuk kekerasan yang dialami. Diantaranya korban pertama (16) mengalami penganiayaan berat dan persetubuhan berulang di beberapa lokasi, korban kedua dan ketiga (12) mengalami persetubuhan di lingkungan panti asuhan. Kemudian korban keempat (16) mengalami pencabulan, korban kelima (17) mengalami tindakan cabul, korban keenam (16 ) mengalami pencabulan dan korban ketujuh (21) diduga mengalami kekerasan seksual.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian korban saat kejadian.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap eksploitasi anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tuntas, termasuk mengupayakan hak restitusi bagi para korban,” tegas AKBP Ruzi.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan berkas terpisah terkait dugaan pencabulan dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here