Balinetizen.com, Badung
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan akan segera memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk meminta klarifikasi terkait komitmen perusahaan dalam mengganti luasan mangrove seluas 22 hektare yang terdampak pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog publik bertajuk “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” yang diselenggarakan oleh BEM Universitas Warmadewa, Jumat (24/4/2026).
“Saya akan segera memanggil pihak BTID untuk mengklarifikasi komitmen mereka mengganti luas mangrove 22 hektare,” ujar Koster, Jumat (24/4)
Koster mengungkapkan, persoalan perizinan di kawasan mangrove Bali telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak sekitar tahun 1995 pada pemerintahan sebelumnya. Sejumlah izin, termasuk yang berkaitan dengan proyek BTID, disebut telah diterbitkan di kawasan tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali kini mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove dan lahan produktif.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Pemprov Bali secara jelas melarang penerbitan izin di kawasan mangrove.
“Jangankan mangrove, lahan produktif saja tidak boleh dialihfungsikan. Mulai sekarang posisi saya tidak bisa ditawar terkait pengendalian alih fungsi lahan, hutan, apalagi mangrove,” tegasnya.
Koster menekankan bahwa mangrove memiliki fungsi ekologis vital, seperti mencegah abrasi, menjaga ekosistem pesisir, hingga menyerap karbon. Karena itu, keberadaan mangrove tidak bisa digantikan oleh jenis tanaman lain.
“Saya tidak akan mundur. Mangrove harus kita bela bersama,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Bali juga terus melakukan rehabilitasi lingkungan melalui program penanaman mangrove secara rutin setiap bulan.
Saat ini, luas kawasan hutan di Bali baru mencapai sekitar 23 persen, masih di bawah standar minimal 30 persen. Pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan luas hutan Bali dapat memenuhi angka tersebut.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Bali memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan di kawasan Marina dan Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang dilakukan oleh BTID.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan kondisi di lapangan.
Dalam penelusuran di Karangasem, pansus tidak menemukan lahan pengganti. Sementara di Jembrana, ditemukan persoalan legalitas lahan pengganti.
Dari total kewajiban penyediaan sekitar 44 hektare lahan pengganti, BTID baru menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 18,2 hektare.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

